tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahap 1 akan berlangsung dari tanggal 6-10 Juni 2022. Link pendaftarannya bisa dilihat di https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi, ada beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB tahun 2022 ini. Sekarang, PPDB 2022 tidak menggunakan rangking rapor dan ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi.
Bagi peserta yang berasal dari lulusan nonformal dan informal yang ingin mengikuti PPDB Jabar 2022, maka ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi. Berikut seperti dikutip dari akun Instagram resmi Disdik Jabar.
Persyaratan Peserta Didik Lulusan Pendidikan Nonformal dan Informal
Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 setelah:
- Memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; dan
- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
Catatan:
- Memiliki persyaratan umum
- Pendaftaran mandiri secara luring ke sekolah tujuan
- Tes kelayakan sepenuhnya menjadi kewenangan sekolah, diputuskan melalui rapat dewan guru, dimuat pada SOP
- Menggunakan kuota jalur zonasi
- Dikoordinasikan dengan Cabang Dinas
Informasi selengkapnya bisa mengunjungi link berikut: https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
Jadwal Pendaftaran PPDB Jabar 2022
SMA
- Tahap 1 tanggal 6-10 Juni 2022 (jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi nilai rapor dan prestasi perlombaan)
- Tahap 2 tanggal 23-30 Juni 2022 (jalur zonasi)
SMK
- Tahap 1 tanggal 6-10 Juni 2022 (jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prioritas terdekat, prestasi kejuaraan dan persiapan kelas industri)
- Tahap 2 tanggal 23-30 Juni 2022 (jalur prestasi nilai rapor umum)
Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2022
Untuk mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2022, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan, baik itu jalur umum atau jalur khusus:
Umum
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah (ijazah dapat diserahkan setelah terbit/tanggal 16-17 Juni)
- Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal 1 tahun)
- KTP
- Buku rapor (semester 1 sampai 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan
- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
Editor: Iswara N Raditya