Menuju konten utama

Cara Pengajuan Akun dan Aktivasi Token PPDB MAN DKI Jakarta 2022

Jadwal dan cara pengajuan akun dan aktivasi token PPDB MAN DKI Jakarta 2022.

Cara Pengajuan Akun dan Aktivasi Token PPDB MAN DKI Jakarta 2022
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Aliyah DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2022/2023 telah dimulai sejak Mei 2022.

Tahapan awal yang dilakukan yakni proses pra-pendaftaran, di mana calon peserta didik harus melakukan pengajuan akun dan aktivasi token PPDB MAN DKI Jakarta 2022.

Jadwal Pengajuan Akun PPDB MAN DKI Jakarta

Dilansir laman ppdb-madrasahdki.com, pengajuan akun PPDB MAN DKI Jakarta untuk semua jalur dibuka sejak tanggal 25 Mei hingga 6 Juni 2022, di mana pada hari terakhir pengajuan akun ditutup pukul 15.00 WIB.

Mengenai waktu layanan PPDB dilaksanakan dengan ketentuan berikut:

1. Pengajuan akun dilakukan secara online melalui website ppdb-madrasahdki.com

2. Layanan sistem informasi 24 jam

3. Pelayanan keluhan disampaikan melalui layanan keluhan online dan akan ditanggai pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00 - 16.00 WIB

Calon peserta didik yang tidak melakukan pengajuan akun tidak dapat mengikuti pendaftaran DDPB MAN DKI Jakarta 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Juknis yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kemenag DKI.

Cara Pengajuan Akun PPDB MAN DKI Jakarta

Melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta Nomor 330 Tahun 2022, dijelaskan tahapan pengajuan akun PPDB untuk jenjang MAN adalah sebagai berikut:

1. Pengajuan akun oleh calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal madrasah/sekolah di DKI Jakarta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

a. Akses website https://ppdb-madrasahdki.com/

b. Klik tombol Ajukan akun jenjang MA

c. Input Nomor Peserta SIDANIRA

d. Input NIK

e. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi

2. Pengajuan akun oleh calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, serta berdomisili di luar DKI tetapi asal madrasah/sekolah di dalam DKI Jakarta, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

a. Akses website https://ppdb-madrasahdki.com/

b. Klik tombol Ajukan akun jenjang MA

c. Input NIK

d. Input Nilai Rapor

e. Unggah dokumen yang terdiri dari:

- Kartu Keluarga

- Rapor Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1 MTs/SMP/Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS)

- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000

f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi

Selanjutnya, calon peserta didik baru yang sudah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

a. Mengakses website ppdb-madrasahdki.com

b. Melakukan aktivasi dengan klik tombol aktivasi, lalu input Nomor Peserta dan PIN/Token

c. Mengganti PIN/Token dengan password

d. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, dilanjutkan proses pendaftaran

Bagi peserta didik dengan kriteria berikut, aktivasi PIN/Token hanya dapat dilakukan setelah pengajuan akun diverifikasi oleh admin PPDB Kanwil:

- Berdomisili dan asal madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta

- Berdomisili di dalam DKI Jakarta dan asal madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta

- Berdomisili di luar DKI Jakarta dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI Jakarta

Syarat PPDB MAN DKI Jakarta

Dalam Juknis PPDB yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta juga memuat persyaratan umum bagi calon peserta didik baru (kelas X) yang melakukan PPDB jenjang MAN, yakni:

a. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022

b. Memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan pada Pendok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat

c. Khusus peserta didik baru (Kelas X), baik WNI atau WNA yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementrian Agama atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Nirmala Eka Maharani

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nirmala Eka Maharani
Penulis: Nirmala Eka Maharani
Editor: Yulaika Ramadhani