Menuju konten utama

Syarat Daftar Ulang PTB STMKG 2025, Lokasi, dan Jadwal Lengkap

Syarat daftar ulang PTB STMKG 2025 perlu dipenuhi calon taruna. Cek lokasi daftar ulang dan jadwal lengkap

Syarat Daftar Ulang PTB STMKG 2025, Lokasi, dan Jadwal Lengkap
Ilustrasi sekolah kedinasan. FOTO/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Syarat daftar ulang PTB STMKG 2025 perlu dipenuhi calon taruna baru. Cek lokasi daftar ulang dan jadwal lengkap PTB STMKG 2025.

Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) telah merilis hasil rapat Panitia Penentuan Hasil Kelulusan Akhir (Pantukhir) Penerimaan Taruna Baru Tahun Akademik 2025/2026.

Calon taruna dapat memantau melalui pengumuman nomor BA/T/KP.01.00/082/KST/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

Salah satu isinya adalah daftar peserta yang dinyatakan Lulus dan diterima sebagai Taruna Baru STMKG 2025/2026.

Setelah masa pengumuman, calon taruna wajib melakukan daftar ulang dengan melengkapi rincian persyaratan di lokasi yang sudah ditentukan.

Lokasi dan Jadwal Lengkap PTB STMKG 2025

Penerimaan Taruna Baru (PTB) STMKG 2025 telah memasuki masa daftar ulang. Calon taruna diwajibkan menyelesaikan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan.

Jadwal daftar ulang PTB STMKG 2025 adalah selama periode tanggal 15-20 Oktober 2025, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Sedangkan lokasi daftar ulang PTB STMKG 2025 adalah di Kampus STMKG Tangerang, Jl. Meteorologi No. 5, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Sebelummnya, pihak STMKG juga telah merilis terkait pengumuman akhir dan tahapan PTB STMKG 2025.

Berikut adalah jadwal lengkap PTB STMKG 2025 setelah masa pengumuman:

  • Pengumuman akhir: 14 Oktober 2025
  • Daftar Ulang: 15-20 Oktober 2025
  • Orientasi Kampus: 21-24 Oktober 2025
  • Awal Perkuliahan: 27 Oktober 2025.

Syarat Daftar Ulang PTB STMKG 2025

Calon taruna wajib melengkapi sederet persyaratan selama proses daftar ulang. Peserta bisa saja dinyatakan gugur jika tidak melakukan pendaftaran ulang sampai pada batas waktu yang ditetapkan tanpa ada pemberitahuan meski sudah dinyatakan lulus.

Sedangkan peserta yang dinyatakan lulus cadangan akan dihubungi guna untuk melakukan pendaftaran ulang andai saja terdapat peserta yang lulus tapi mengundurkan diri atau tidak melaksanakan daftar ulang.

Berikut adalah syarat lengkap daftar ulang PTB STMKG 2025:

  • Asli Ijazah SD, SMP, SMA/MA/SMK;
  • Asli Surat Keterangan Hasil UNBK (SKHU)/ Asesmen Nasional SMA/MA/SMK;
  • Fotokopi ijazah SD, SMP, SMA/MA/SMK yang dilegalisir (6 rangkap);
  • Fotokopi Akta kelahiran yang dilegalisir (6 rangkap);
  • Asli Surat Keterangan Belum Menikah dari Kantor Kelurahan setempat;
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Perjanjian Ikatan Dinas (form terlampir di laman ptb.stmkg.ac.id);
  • Surat Pernyataan Belum dan Tidak Menikah (form terlampir di laman
  • ptb.stmkg.ac.id);
  • Surat Pernyataan khusus calon taruna afirmasi Papua dan Daerah (form terlampir di laman ptb.stmkg.ac.id);
  • Surat Pernyataan Sanggup Operasi Lasik dengan biaya sendiri khusus calon taruna pengguna kacamata (mata minus/silinder) (form terlampir di laman ptb.stmkg.ac.id);
  • Surat Pernyataan yang bertanda tangan dengan materai Rp10.000,- berisi pernyataan sebagai berikut:
  1. Sanggup tidak mengikuti pendidikan lain dan sanggup tidak bekerja untuk pihak lain selama mengikuti pendidikan di STMKG
  2. Sanggup mentaati tata tertib dan peraturan yang berlaku di STMKG.
  3. Sanggup mengikuti semua kegiatan perkuliahan yang ditetapkan, baik berupa kegiatan belajar mengajar di kelas, maupun kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan.
  4. Apabila telah dinyatakan lulus dari STMKG, sanggup bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika selama minimal 5 (lima) tahun sesuai ketentuan yang berlaku, dan sanggup ditempatkan di mana saja dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KEDINASAN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Edusains
Penulis: Beni Jo
Editor: Iswara N Raditya