tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemda dengan APBD cekak untuk mencari sumber anggaran alternatif guna memenuhi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan PNS.
Meski APBD minim, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyatakan sejumlah Pemda bisa mencari sumber anggaran dengan menerapkan beberapa penyesuaian.
"Kalau anggaran THR dan Gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur,” kata Syarifuddin di Jakarta, Minggu (3/6/2018) seperti dikutip Antara.
“Bisa diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga, kalau belum cukup juga, bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga, mengambil uang yang tersedia di kas daerah," dia menambahkan.
Syarifuddin menjelaskan penjadwalan ulang kegiatan adalah menunda program daerah yang bukan prioritas. Dengan begitu, anggaran program tersebut bisa digunakan untuk memenuhi pemberian THR.
"Daerah itu sudah sangat paham dengan penjadwalan ulang kegiatan," kata dia.
Dia menambahkan uang kas daerah juga bisa diperoleh dari penghematan belanja daerah dan juga dana dari pelampauan anggaran.
"Contohnya, ada satu pos anggaran Rp1 miliar, setelah dilelang katakanlah ada pihak ketiga menawar Rp900 juta, berarti kan ada sisa uang Rp100 juta itu namanya Kas yang tersedia," ujar Syarifuddin.
Dia menjelaskan penyesuaian anggaran itu bisa dilakukan dengan mengubah Penjabaran APBD 2018 tanpa menunggu APBD Perubahan. Penyesuaian itu bisa diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah ada perubahan Penjabaran APBD.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk tahun 2018 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah menetapkan ada penambahan tunjangan kinerja pada nilai THR untuk PNS.
Untuk kepala daerah tingkat II dan pimpinan serta anggota DPRD, THR dan Gaji ke-13 tersebut meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara PNS daerah menerima ketiga hak tersebut ditambah tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Hal tersebut diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 30 Mei 2018 dan diedarkan ke seluruh kepala daerah dan ketua DPRD.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom