Menuju konten utama

THR dan Gaji Ke-13 ASN Riau Tahun 2018 Capai Rp315 Miliar

"Pembayaran THR dan gaji 13 ini meningkat 73,71 persen dibandingkan tahun lalu."

THR dan Gaji Ke-13 ASN Riau Tahun 2018 Capai Rp315 Miliar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bergegas meninggalkan kompleks Balaikota di Jakarta, Kamis (17/5/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara instansi pusat di wilayah Provinsi Riau tahun ini mencapai Rp315,08 miliar menurut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Tri Budhianto kepada Antara di Pekanbaru, Kamis (31/5/2018).

"Pembayaran THR dan gaji 13 ini meningkat 73,71 persen dibandingkan tahun lalu," katanya dilansir Antara.

Tri Budhianto menjelaskan proses pembayaran dana THR dan gaji 13 ASN sudah dijalankan sesuai dengan pengajuan instansi terkait melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.

"Sebagian sudah diajukan ke KPPN dan kita akan proses, insyaallah yang sudah masuk permintaannya akan terbayar di awal bulan Juni 2018," ujar Tri.

Tri Budhianto merinci peruntukan anggaran THR dan gaji ke-13 aparatur sipil negara di wilayah Provinsi Riau mencakup lima poin yaitu:

  • THR gaji senilai Rp129,09 kepada pegawai 285 satuan kerja dengan total penerima 23.974 aparatur sipil negara, anggota Polri dan prajurit TNI.
  • THR berupa tunjangan kinerja Rp22,70 miliar, yang merupakan bagian dari kebijakan baru tahun 2018, akan dibayarkan kepada 219 pegawai satuan kerja dengan total penerima 18.963 orang ASN, anggota Polri, dan prajurit TNI.
  • THR PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) senilai Rp10,92 miliar, tergantung perjanjian kerja dan ketersediaan dana DIPA, dibayarkan kepada 288 satuan kerja dengan total penerima 5.039 orang PPNPN.
  • Gaji ke-13 senilai Rp129,64 miliar dibayarkan kepada pegawai 285 satuan kerja dengan total penerima 23.974 aparatur sipil negara, anggota Polri, Prajurit TNI.
  • Tunjangan kinerja ke-13 senilai Rp22,70 miliar, yang merupakan kebijakan baru di tahun 2018, akan dibayarkan kepada pegawai 219 satuan kerja dengan total penerima 18.963 orang aparatur sipil negara, anggota Polri, prajurit TNI.

Dira (32), yang bekerja di Kantor Walikota Pekanbaru, berencana menggunakan THR dan gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan menyambut Lebaran dan membeli barang keperluan rumah tangga.

"Menjelang Lebaran kebutuhan meningkat, kami terbantu dengan THR dan gaji 13," katanya.

Sementara Lili (48), pegawai negeri lainnya, akan menggunakan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 dia untuk membeli sepeda motor.

"Sudah lama saya hajat membeli sepeda motor, tetapi belum ada duit. Alhamdulillah dapat THR dan gaji 13, jadi terkabul," katanya.

Baca juga artikel terkait HARI RAYA IDUL FITRI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani