Menuju konten utama

THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Juni-Juli 2018

Pemberian THR akan dilaksanakan pada Juni 2018. Sementara Gaji ke-13 bakal cair pada Juli 2018.

THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Juni-Juli 2018
Pemuka Agama memimpin ikrar para PNS sesuai kepercayaan masing - masing. FOTO/ puskim.pu.go.id

tirto.id - Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pensiunan.

Adapun pembayaran aparatur negara pusat dan pensiunan itu bakal bersumber dari dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2018. Sedangkan untuk pembayaran aparatur negara daerah sumbernya berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

“THR 2018 dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam keterangan resminya, Rabu (23/5/2018).

Sementara untuk Gaji ke-13, Nufransa menyebutkan bahwa aparatur pemerintah akan menerima komponen-komponen yang sama dengan THR. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan segera membuat Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Menurut rencana, pemberian THR akan dilaksanakan pada Juni 2018. Sementara Gaji ke-13 bakal cair pada Juli 2018.

“Kinerja pelaksanaan APBN 2018 dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit tetap sesuai rencana UU (Undang-Undang) APBN 2018. Pembayaran THR dan Gaji ke-13 diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” ujar Nufransa.

Total pembayaran yang harus dikeluarkan pemerintah untuk THR dan Gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp35,76 triliun. Angka tersebut meningkat sebesar 68,92 persen ketimbang pembayaran THR dan Gaji ke-13 pada tahun lalu.

Untuk rinciannya sendiri, THR Gaji memperoleh anggaran sebesar Rp5,24 triliun, Gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun, Tunjangan Kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun, dan Pensiun/Tunjangan ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.

Pemerintah pun memasukkan dua kebijakan baru pada tahun ini, yakni THR Tunjangan Kinerja yang sebesar Rp5,79 triliun dan THR Pensiun sebesar Rp6,85 triliun.

Baca juga artikel terkait HARI RAYA IDUL FITRI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto