tirto.id - Masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta akan habis tahun ini. Terkait hal tersebut, Sultan menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Sultan HB X mengatakan bahwa jabatannya akan habis pada 10 Oktober mendatang. Kedatangannya ke istana untuk menyerahkan surat verifikasi dari DPRD Yogyakarta yang sudah selesai dikerjakan.
“Saya kan habis masa jabatan tanggal 10 (Oktober), jadi itu saja. Surat (verifikasi DPRD Yogyakarta) sudah selesai,” kata Sultan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/9/2017) sebagaimana dikutip Antara.
Sebelumnya pada 2 Agustus 2017, DPRD DIY menggelar Rapat Paripurna Istimewa dan menetapkan Sultan Hamengku Buwono X kembali menjadi Gubernur DIY untuk periode masa jabatan 2017-2022. Tak hanya itu, hasil rapat juga menetapkan Adipati Kadipaten Pakualaman, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY.
Provinsi DIY memang memiliki UU khusus terkait keistimewaan yang mana menetapkan Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Kadipaten Pakualaman yang bergelar Adipati Paku Alam, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernurnya. Hasil Rapat Paripurna tersebut sudah sesuai dengan UU Keistimewaan DIY.
Nantinya pengesahan tersebut akan dilanjutkan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang dijadwalkan akan jatuh pada 13 Oktober 2017.
Pada pelantikan Gubernur nanti, Sultan tidak mempermasalahkan putusan hasil uji materi MK 31 Agustus lalu tentang Pasal 18 Ayat (1) huruf m UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Dalam pasal tersebut menyatakan “calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”
“Tidak ada hubungannya, itu kan kepentingan internal kemarin, eksternal tidak ikut campur,” lanjut Sultan.
Menurut MK rumusan Pasal 18 Ayat (1) Huruf m UU KDIY mengandung pembatasan terhadap pihak-pihak yang statusnya tidak memenuhi kualifikasi dalam norma a quo untuk menjadi calon kepala daerah yang di dalamnya termasuk perempuan.
Pendapat Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi, Suhartoyo menjelaskan bahwa pembatasan tersebut bukan didasari dengan maksud memenuhi tuntutan yang adil, berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, maupun ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Sultan yakin hal tersebut tidak akan menimbulkan masalah bagi pelantikannya.
“Tidak masalah,” tutup Sultan.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo