Menuju konten utama
Malioboro Mall Aset Pemda DIY

Sultan HB X Jamin Tak Ada PHK Karyawan Malioboro Mall & Hotel Ibis

Dampak pengambilalihan Malioboro Mall dan Hotel Ibis menjadi aset Pemda DIY, Sultan HB X menjamin tidak ada PHK dalam proses ini.

Sultan HB X Jamin Tak Ada PHK Karyawan Malioboro Mall & Hotel Ibis
Malioboro Mall di Jalan Malioboro, Jogjakarta. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X resmi menunjuk PT Setia Mataram Tritunggal sebagai pengelola baru Malioboro Mall. Penetapan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memutus kontrak perusahaan pengelola Malioboro Mall yang lama, yakni PT Yogya Indah Sejahtera (YIS).

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 261/KEP/2022 tentang Persetujuan Sewa Tanah, Bangunan dan Fasilitas Mal, dan Hotel yang Terletak di Jalan Malioboro Nomor 52-58 Yogyakarta disebutkan bahwa perusahaan baru yang memegang kewenangan mengelola Malioboro Mall adalah PT Setia Mataram Tritunggal.

“Menyetujui sewa tanah, bangunan dan fasilitas mal, dan hotel yang terletak di Jalan Malioboro Nomor 52-58 Yogyakarta kepada PT Setia Mataram Tritunggal,” tulis Keputusan Gubernur yang ditandatangani pada Senin (12/9/2022).

Sultan menjelaskan saat ini status Malioboro Mall dan Hotel Ibis menjadi aset Pemda DIY.

"Jadi dengan diserahterimakannya Mall Malioboro maupun sebagian dari hotel ya. Hotel Ibis, itu milik Pemda ya mulai kemarin sesuai dengan kesepakatan yang ada ya jadi milik Pemda. Sehingga dengan kepemilikan itu kita punya negosiasi berbeda. Kita sewakan atau kita kerjasamakan," kata Sultan HB X Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (12/9/2022).

Sultan berharap adanya kesepakatan dengan pengelola baru tersebut dapat membawa lebih banyak keuntungan bagi Pemda DIY.

"Harapan saya lebih menguntungkan bagi Pemda lah. Bagi pendapatan Pemda. Harapan saya bagaimana manajemen yang baru bisa memaintain lebih baik, lebih jujur untuk saya," katanya.

Ia juga menjamin tidak akan ada PHK pekerja kecuali mereka melakukan pengunduran diri.

"Tidak akan sampai di sana (PHK), kecuali memang mereka mengundurkan diri. Makanya (Malioboro Mall) tidak ditutup supaya pegawai masuk, tenant masuk," ujar Sultan

Diketahui, sebuah surat pemberitahuan menggunakan kop surat dari PT Yogya Indah Sejahtera, yang merupakan pengelola Mall Malioboro, beredar di Twitter pada Selasa (13/9/2022). Surat tersebut berisikan pemberitahuan pemberesan hak dan kewajiban tenant Malioboro Mall pasca pengambilalihan wewenang pengelolaan gedung Malioboro Mall dari PT YIS oleh Pemda DIY.

Surat tersebut menuliskan adanya nota kesepakatan pada 5 September 2019 tentang Kesepakatan Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang terletak di Jalan Malioboro No. 52-58 antara Pemda DIY dengan PT YIS, yang telah menyepakati perpanjangan jangka waktu kerja sama hingga 12 September 2027.

Namun, pada 18 Agustus 2022, Sekda Pemda DIY mengeluarkan pernyataan secara lisan bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan kerja sama tersebut sehingga berakhir pada Selasa, 12 September 2022.

"Sesuai Surat Gubernur DIY No.934/13961 tanggal 4 Agustus 2022, PT YIS diminta melakukan serah terima aset berupa tanah dan bangunan Malioboro Mall dan seluruh fasilitasnya kepada Pemda DIY dan PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) pada 12 September 2022," tulis surat tersebut.

Baca juga artikel terkait PHK KARYAWAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri