Menuju konten utama

Sulit Tekan Polusi, Anies: Mobil Listrik Jangan Jadi Barang Mewah

Anies meminta kepada pemerintah untuk mengelurkan mobil listrik dari barang mewah.

Sulit Tekan Polusi, Anies: Mobil Listrik Jangan Jadi Barang Mewah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaiki mobil listrik saat mengikuti konvoi mobil listrik di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin mobil listrik keluar dari kategori barang mewah, sebab menurutnya, hal tersebut membuat harga mobil listrik mahal.

"Kami berharap agar kendaraan berbasis listrik tidak lagi dimasukan ke dalam barang mewah. Sehingga dia [pengguna mobil listrik] tidak terkena pajak yang begitu besar, kami di pemprov DKI berkeinginan juga untuk memperbanyak kendaraan-kendaraan berbasis listrik," jelas dia di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019).

Anies beralasan, pemerintah DKI Jakarta sulit menekan polusi udara, karena belum bisa menggiring masyarakat menjadi pengguna kendaraan berbasis listrik, bukan lagi BBM.

"Nah ini, selama masih masuk barang mewah maka harganya masih tinggi selama masih tinggi kita sulit punya target ambisius. karena harganya masih mahal. Karena pajak barang mewah itu berapa, 40 persen itu yang masih kendala," kata dia.

Anies pun menyebut langkah yang sudah ia lakukan untuk menekan polusi di Jakarta, seperti membangun jalur-jalur sepeda supaya lebih banyak warga yang menggunakan sepeda. Selain itu, ia menyebut telah mengintegrasikan transportasi umum.

"Alhamdulilah dalam dua tahun ini sudah mengkat penumpang kendaraan umum dua kali lipat. Dari 2017-2019 yang ke tiga kita mendorong agar kendaraan kendaraan bermotor berbasis listrik lebih banyak digunakan. Kemudian yang ke tiga adalah langkah pemprov akan membebaskan pajak balik nama untuk kendaraan kendaraan bermotor berbasis listrik baik roda dua maupun roda 4," paparnya.

Saat ini, sejumlah insentif tengah disiapkan untuk mempercepat pengembangan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai. Setelah PPnBM 0 persen, pemerintah juga mengusulkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk wilayah DKI Jakarta sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 9/ 2010, BBNKB dikenakan sebesar 12,5 persen.

Sebelumnya, PLN juga berjanji akan memberikan insentif kepada pengguna kendaraan listrik, salah satunya dalam bentuk diskon bagi pengguna kendaraan listrik, motor maupun mobil. Insentif tersebut antara lain diskon tambah daya, hingga diskon charging di rumah.

Baca juga artikel terkait MOBIL LISTRIK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Widia Primastika