tirto.id - Acara Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Provinsi Bali dibanjiri kritik. Para politikus partai berlambang banteng tak memperhatikan protokol kesehatan: beramai-ramai meniup lilin dan suap-suapan nasi tumpeng menggunakan satu sendok.
Momen itu terekam dalam sebuah video berdurasi kurang dari satu menit yang beredar luas di media sosial. Tampak ketua DPD PDIP Bali sekaligus Gubernur Bali Wayan Koster mengawali memotong tumpeng. Beberapa saat kemudian ia menyuapi nasi pada kedua pengurus DPD lain dengan menggunakan sendok yang sama.
Pada video yang lain, Koster dengan dua orang juga melepas masker lalu meniup lilin bersama dengan jarak yang dekat.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/1/2021), dalam momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP dan ulang tahun ke-74 Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri.
Koster tak menampik kejadian itu. Namun, ia berdalih sudah menetapkan protokol kesehatan yang ketat. Ia bilang acara hanya diikuti 25 orang dan semuanya telah dinyatakan negatif tes swab antigen.
“Hanya pada saat tiup lilin saja masker dibuka, sebelum dan sesudahnya masker tetap dipakai […] Saya pastikan tidak ada yang dilanggar, protokol kesehatan dilaksanakan dengan sangat tertib,” kata Koster seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (25/1/2021).
Pun demikian terkait dengan suap-suapan menggunakan satu sendok itu. Menurutnya, itu bukanlah pelanggaran protokol kesehatan dan setelah kejadian itu sembilan orang lain pakai sendok berbeda.
Dosen Sosiologi Bencana dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura Sulfikar Amir mengatakan alih-alih mengelak, “PDIP sebagai institusi harusnya minta maaf”, sebab “mereka semestinya memberi teladan kepada masyarakat luas tentang bagaimana melindungi diri dari risiko penularan COVID-19.”
Apa yang dilakukan para elite politik ini di tengah pandemi COVID-19 yang kian darurat di Indonesia itu adalah contoh buruk sekaligus kontradiktif. Di satu sisi para elite ini, yang menjadi bagian dari pemerintah, terus meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan, tapi di sisi lain tak menerapkannya untuk diri sendiri.
Maka dari itu sangat pantas apabila dugaan pelanggaran protokol kesehatan diproses dan ditindaklanjuti secara tegas oleh pemerintah dan aparat. “Kalau tidak, masyarakat akan semakin apatis dan tidak hormat sama aturan dan anjuran pemerintah,” kata Sulfikar kepada reporter Tirto, Selasa (26/1/2021).
Terlebih, para elite politik ini berkumpul dan berkegiatan untuk acara seremonial yang seharusnya tak perlu dilakukan. “Seremoni seperti ini tidak hanya tidak perlu dilakukan, tapi juga menunjukkan inkonsistensi pemerintah dan partai penguasa dalam bersikap terhadap pelanggaran protokol pandemi.”
Patut Ditindak
Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan peristiwa ini sangat memprihatinkan, terlebih dilakukan oleh elite partai yang juga merupakan gubernur. “Ini tidak mencerminkan adanya sense of crisis, kepekaan terhadap situasi yang begitu serius dan menuju gawat,” kata Dicky kepada reporter Tirto, Selasa.
Apa yang dilakukan para elite itu tak mencerminkan upaya serius dalam mengendalikan pandemi, kata Dicky. “Kalau pada tataran elite daerah seperti ini, bagaimana dengan masyarakatnya?”
Dicky bilang acara itu mengarah pada pelanggaran protokol kesehatan kendati yang datang sudah pakai masker.
Dalam hal ini, regulasi untuk menjaring para pelanggar telah tersedia, termasuk Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Polri juga menggelar operasi yustisi. “Dengan hasil 1.341.027 teguran lisan, 296.898 teguran tertulis, 201.971 kerja sosial di fasilitas umum, dan 25.484 denda administrasi senilai Rp1.610.994.000,” kata Kapolri Idham Azis, Rabu (30/9/2020).
Kapolri juga mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 bertanggal 16 November 2020 yang mengancam bawahannya “yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dievaluasi dan diberi sanksi.”
Dicky menilai dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dkk patut diproses sebagaimana pelanggaran yang dilakukan oleh Rizieq Shihab. Dalam kasus itu Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, lalu Gubernur Jawa Barat dan DKI Jakarta dimintai keterangan.
“Harus ada tindakan proporsional sesuai hukum yang berlaku. Dicari apakah ada pelanggaran atau tidak. Kalau ada pelanggaran, ya, diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Dicky.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino