Menuju konten utama

Alur Pelayanan Vaksinasi COVID-19 dengan Protokol Kesehatan Ketat

Pelayanan vaksinasi COVID-19 di fasilitas kesehatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Alur Pelayanan Vaksinasi COVID-19 dengan Protokol Kesehatan Ketat
Ilustrasi Corona. foto/istockphto

tirto.id - Pelayanan vaksinasi COVID-19 di fasilitas kesehatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021, standar dan mekanisme pelayanan vaksinasi tersebut diperinci.

Vaksin COVID-19 produksi Sinovac sudah didatangkan ke Indonesia dalam 2 tahap. Yang pertama adalah pada 6 Desember 2020 lalu dengan 1,2 juta vaksin, lalu diikuti dengan tambahan vaksin sejumlah 1,8 juta dosis pada 31 Desember 2020.

Selain, itu pemerintah melalui Bio Farma sudah menandatangani kesepakatan suplai vaksin COVID-19 dengan Novavax sejumlah 50 juta dosis (dengan opsi tambahan 80 juta dosis) dan dengan AstraZeneca sejumlah 50 juta dosis (dengan opsi tambahan 50 juta dosis).

Menurut Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi, program vaksinasi COVID-19 membutuhkan waktu 15 bulan. Nantinya, akan ada 2 periode. Periode pertama, sejak Januari hingga April 2021, berprioritas pada 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik.

Setelah itu, periode kedua akan berlangsung sejal April 2021 hingga Maret 2022. Dalam periode kedua ini, vaksinasi akan menyasar 63,9 juta masyarakat rentan (dari daerah dengan risiko penularan tinggi) dan 77,4 juta masyarakat lain.

"Secara total, kita membutuhkan waktu 15 bulan, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022, untuk menuntaskan program vaksinasi COVID-19 di 34 provinsi dan mencapai total populasi sebesar 181,5 juta orang,” kata Nadia dalam konferensi pers Minggu (3/1) dikutip laman Kementerian Kesehatan.

Terkait pelayanan vaksinasi COVID-19, sudah ada SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SK tersebut, dijelaskan bahwa pelayanan vaksinasi COVID-19 harus menerapkan protokol kesehatan. Ini meliputi pengaturan ruangan, pengaturan waktu layanan dengan mempertimbangkan jumlah sasaran maksimal dalam setiap sesi, hingga ketersediaan tenaga.

Ketentuan Pengaturan Ruang Vaksinasi COVID-19

Ketentuan ruang untuk pelayanan vaksinasi COVID-19 meliputi hal-hal berikut.

  • Menggunakan ruang/tempat yang cukup luas dengan sirkulasi udara yang baik (dapat juga mendirikan tenda di lapangan terbuka);
  • Ruang/tempat pelayanan vaksinasi dibersihkan sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  • Fasilitas mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer mesti tersedia.
  • Meja pelayanan antarpetugas diatur sedemikian rupa agar menjaga jarak aman 1 hingga 2 meter.
  • Ruang tempat pelayanan vaksinasi hanya dipergunakan untuk melayani orang sehat. Apabila tidak memungkinkan ruangan terpisah maka vaksinasi harus dilakukan dengan waktu/jadwal yang terpisah
  • Tempat duduk bagi sasaran disediakan untuk sasaran menunggu sebelum vaksinasi dan 30 menit sesudah vaksinasi. Tempat duduk ini mesti mememuhi jarak aman antartempat duduk 1 hingga 2 meter. Jika memungkinkan, tempat yang digunakan untuk menunggu 30 menit sesudah vaksinasi adalah tempat terbuka.

Alur Pelayanan Vaksinasi COVID-19

Dalam alur pelayanan vaksinasi COVID-19, calon penerima vaksin akan melewati tahap-tahap di 4 meja pelayanan, yaitu meja pendaftaran/verifikasi (meja 1), meja petugas kesehatan (meja 2), meja vaksinator (meja 3), dan meja pencatatan (meja 4).

Meja Pendaftaran/Verifikasi

  • Calon penerima vaksinasi dipanggil petugas ke meja pendaftaran sesuai dengan nomor urutan kedatangan
  • Petugas memastikan sasaran menunjukkan nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk verifikasi sesuai dengan tanggal pelayanan vaksinasi yang telah ditentukan
  • Jika identitas sudah terverifikasi, calon penerima melanjutkan ke meja 2.

Meja Petugas Kesehatan

  • Petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) calon penerima vaksin, diikuti dengan pemeriksaan fisik sederhana. Pemeriksaan meliputi suhu tubuh dan tekanan darah.
  • Data skrining diinput petugas ke aplikasi Pcare Vaksinasi oleh petugas. Nantinya akan muncul rekomendasi hasil skrining berupa calon penerima layak divaksinasi (lanjut), ditunda, atau tidak diberikan. Jika diputuskan harus ditunda, maka petugas menyampaikan kepada calon penerima vaksin akan ada notifikasi ulang melalui sms blast atau melalui aplikasi peduli lindungi untuk melakukan registrasi ulang dan menentukan jadwal pengganti pelaksanaan vaksinasi.
  • Calon penerima yang dinyatakan sehat diminta untuk melanjutkan ke Meja 3.
  • Petugas memberikan penjelasan singkat tentang vaksin yang akan diberikan, manfaat dan reaksi simpang (KIPI) yang mungkin akan terjadi dan upaya penanganannya.

Meja Vaksinator

  • Calon penerima vaksin duduk dalam posisi yang nyaman. Petugas memberikan vaksinasi secara intramuskular sesuai prinsip penyuntikan aman
  • Petugas menuliskan nama sasaran, NIK, nama vaksin dan nomor batch vaksin pada sebuah memo. Memo diberikan kepada sasaran untuk diserahkan kepada petugas di Meja 4.
  • Selesai penyuntikan, petugas meminta dan mengarahkan penerima vaksin untuk ke Meja 4 dan menunggu selama 30 menit

Meja Petugas Pencatatan

  • Petugas menerima memo yang diberikan oleh petugas Meja 3
  • Petugas memasukkan hasil vaksinasi yaitu jenis vaksin dan nomor batch vaksin ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi.
  • Petugas memberikan kartu vaksinasi manualdan/atau elektronik, serta penanda kepada penerima vaksin. Petugas dapat mencetak kartu vaksinasi elektronik melalui aplikasi Pcare Vaksinasi. Kartu tersebut ditandatangi dan diberi stempel lalu diberikan kepada penerima vaksin sebagai bukti vaksinasi.
  • Petugas mempersilakan penerima vaksinasi untuk menunggu selama 30 menit di ruang observasi dan
  • memberikan penyuluhan tentang pencegahan COVID-19 melalui 3M dan vaksinasi COVID-19

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Agung DH