Menuju konten utama

Suap Jual Beli Jabatan: KPK Periksa Menag Lukman Hakim Hari Ini

Hari ini KPK memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Suap Jual Beli Jabatan: KPK Periksa Menag Lukman Hakim Hari Ini
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, hari ini.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akan diperiksa terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama RI.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Rabu (8/5/2019).

Dalam sidang praperadilan tersangka Romahurmuziy, tim biro hukum KPK membeberkan keterlibatan Lukman dalam proses pemilihan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Gresik, Jawa Timur.

KPK pun menyebut Lukman menerima Rp10 juta dari Haris Hasanuddin terkait jual beli jabatan tersebut. Pemberian itu dilakukan kala Lukman selaku Menteri Agama tengah melakukan kunjungan ke sebuah pesantren di Tebu Ireng, Jombang pada 9 Maret 2019 lalu.

Kementerian Agama memastikan Menteri Lukman Hakim Saifuddin akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/5/2019) ini. Lukman dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lembaga yang ia pimpin.

"Insyaallah hadir," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki kepada Tirto pada Selasa (7/5/2019).

Lukman rencananya tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mastuki mengatakan, Lukman tidak memiliki persiapan khusus menghadapi pemeriksaan ini.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno