Menuju konten utama

Suap Dirjen Hubla Kemenhub: PT AGK Klaim Hanya Beri ATM

Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan mengklaim hanya memberikan suap ke Dirjen Hubla non-aktif, Tonny Budiono dalam bentuk ATM.

Suap Dirjen Hubla Kemenhub: PT AGK Klaim Hanya Beri ATM
Dirjen Hubla (non-aktif) Antonius Tonny Budiono tersenyum saat meninggalkan Gedung KPK RI seusai diperiksa sebagai tersangka kasus suap, pada Selasa (29/8/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Suap untuk Dirjen Hubla Kemenhub (non-aktif), Antonius Tonny Budiono terindikasi kuat tidak hanya bersumber dari pemberian PT Adhi Guna Keruktama (AGK).

Komisaris PT (AGK), Adiputra Kurniawan membenarkan telah memberikan suap kepada Tonny yang berhubungan dengan proyek pengerukan Tanjung Emas Semarang. Tapi, Adiputra mengklaim hanya sebagian dari uang temuan OTT KPK pada pekan kemarin yang merupakan suap pemberiannya.

"Cuma yang ATM. (Uang) Yang lainnya itu bukan saya," kata Kurniawan seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (29/8/2017) seperti dikutip Antara.

Adiputra juga mengakui mengenal dengan seorang pengusaha bernama Yongki. "Benar," kata Adiputra menjawab pertanyaan wartawan. Yongki merupakan nama pengusaha, yang pernah disebut oleh Tonny, sebagai pemberi uang suap kepada dirinya.

"Kalau yang saya kenal bukan Pak Kurniawan, yang saya kenal namanya Yongki. Saya hanya tahu orangnya tetapi tidak tahu perusahaannya," kata Tonny pada Jumat dini hari pekan kemarin.

Tonny juga masih belum mau mengungkapkan siapa mafia yang juga bermain proyek-proyek di Ditjen Perhubungan Laut seperti yang dia ungkapkan sebelumnya.

"Nanti deh kalau sudah masuk perkara ya. Jangan dulu. Nanti bisa jadi pencemaran nama baik," kata Tonny hari ini di Gedung KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pada pekan kemarin, mengatakan suap dalam bentuk pemberian ATM bersaldo uang dalam hitungan jumbo merupakan modus baru.

Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 23-24 Agustus 2017, mengamankan sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pertama, 4 kartu ATM dari 3 bank berbeda dalam penguasaan Tonny. Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan berbagai mata uang senilai Rp18,9 miliar dan rekening Bank Mandiri berisi saldo Rp1,174 miliar.

Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman Tonny, yakni Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Selain itu, ada uang Rp5,7 miliar.

KPK baru menetapkan dua tersangka di kasus suap ini. Tersangka penerima suap adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono (ATB).

Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara sekaligus denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.

Sementara tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan (APK). Dia disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga paling banyak Rp250 juta.

Tonny kini ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Adapun APK ditahan di Polres Jakarta Timur.

Baca juga artikel terkait SUAP DIRJEN HUBLA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom