tirto.id - Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara kini berstatus Siaga (level III) usai mengalami erupsi pada Senin (31/8/2026). Dengan status Siaga, aktivitas vulkanik Sinabung terus meningkat dan berpotensi memicu letusan. Berikut imbauan yang perlu diindahkan masyarakat sekitarnya.
Sebelumnya, Gunung Sinabung dilaporkan mengalami erupsi pada Senin siang sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kolom erupsi teramati mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak.
Kawah gunung di Sumatra Utara ini juga terus menerbangkan abu vulkanik ke udara. Hal ini memicu terjadinya hujan abu bagi sejumlah wilayah di sekitar Sinabung.
Peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Sinabung sebelumnya terjadi sejak awal Agustus lalu. Sejak saat itu, status gunung berapi ini dinaikkan menjadi level II (Waspada).
Aktivitas vulkanik terus meningkat dan membuat Badan Geologi memperluas zona bahaya per 13 Agustus. Kala itu, zona bahaya diperluas dari 3,5 kilometer menjadi 4,5 kilometer.
Hingga kemudian Sinabung mengalami erupsi pada Senin siang. Status gunung tersebut lantas berubah dari Waspada ke Siaga (level III).

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dalam laman resminya mencatat, pada 31 Agustus 2026 pukul 10.17 WIB terjadi rentetan gempa vulkanik sebanyak 85 kali. Lalu, terjadi pula satu kali gempa hembusan dan satu kali gempa tremor.
Erupsi Gunung Sinabung tersebut menciptakan kolom abu yang teramati berwarna hitam instensitas tebal. Arahnya condong ke timur dan tenggara. Erupsi yang terekam di seismogram memiliki amplitudo maksimal 120 mm.
Sebagai catatan, erupsi pada Senin siang baru sebuah erupsi awal. PVMBG mengingatkan tentang adanya kemungkinan terjadinya erupsi lebih besar.
Imbauan bagi Masyarakat Terkait Naiknya Status Gunung Sinabung
Sementara aktivitas vulkanik Gunung Sinabung terus meningkat, BNPB dan Badan Geologi telah merilis imbauan yang ditujukan kepada masyarakat. Imbauan ini diberikan guna mencegah terjadinya korban jiwa karena dampak erupsi.
Seturut keterangan resminya, BNPB mengimbau agar masyarakat dan wisatawan untuk mematuhi larangan mendekati zona bahaya. Hal ini, termasuk larangan untuk melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi.
Sejauh ini, zona bahaya Sinabung telah ditetapkan seluas 4,5 kilometer dari pusat erupsi. Sementara itu, zona waspada ditetapkan pada radius sektoral seluas 6 kilometer ke arah selatan-tenggara.
Masyarakat yang bermukim atau beraktivitas di sekitar sungai yang berhulu di Sinabung juga diminta untuk waspada. Ketika terjadi erupsi, sungai yang berada di gunung berpotensi menjadi jalur aliran material vulkanik seperti lahar.
Ketika terjadi luncuran awan panas maupun aliran lahar dingin, sungai kerap kali menjadi wilayah yang pertama kali terdampak. Hal ini membuat pemukiman atau aktivitas manusia di sekitar sungai berisiko bahaya.
Sedangkan, masyarakat yang wilayahnya terdampak abu vulkanik, diimbau untuk menggunakan masker atau pelindung pernapasan. Hal ini dapat mencegah abu menjadi pemicu masalah kesehatan pernapasan di kemudian hari.
Sementara itu, Badan Geologi mengimbau masyarakat sekitar atau para wisatawan untuk menggunakan sumber informasi resmi dan terpercaya untuk memantau situasi Gunung Sinabung. Kendati perlu bersiaga pada kemungkinan bencana lebih besar, namun masyarakat diimbau untuk tidak panik.
“Harap tenang tidak terpancing isu-isu tentang erupsi Gunung Ibu, dan agar senantiasa mengikuti arahan dari BPBD Provinsi Sumatera Utara dan BPBD Kabupaten Karo,” tulis keterangan Badan Geologi, Senin (31/8).
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































