Menuju konten utama

Fakta-Fakta Gunung Sinabung Meletus Hari Ini: Status di Level II

Gunung Sinabung erupsi pada Senin pagi dengan kolom abu setinggi 3,5 kilometer. Status gunung masih Level II atau Waspada.

Fakta-Fakta Gunung Sinabung Meletus Hari Ini: Status di Level II
Kondisi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara hasil pemantauan tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi, Jumat (22/5/2026). ANTARA/HO-Badan Geologi/am.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, mengalami erupsi pada Senin (31/8/2026) pagi. Erupsi yang terjadi sekitar pukul 10.17 WIB tersebut memuntahkan kolom abu vulkanik tebal yang mencapai ketinggian sekitar 3.500 meter atau 3,5 kilometer di atas puncak gunung.

Kolom abu berwarna hitam dengan intensitas tebal teramati condong ke arah timur dan tenggara.

Erupsi Gunung Sinabung tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum mencapai 120 milimeter. Berdasarkan pemantauan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), aktivitas erupsi masih berlangsung saat laporan disampaikan.

"Kolom abu teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal condong ke arah timur dan tenggara. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 120 mm dan durasi sementara ini kurang lebih 1 jam 1 menit 48 detik," kata Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Lana Saria dikutip Antara, Senin(31/8/2026).

Fakta-Fakta Erupsi Gunung Sinabung

Berikut ini fakta-fakta soal Gunung Sinabung yang meletus hari ini:

1. Status Tetap Level II

Gunung Sinabung saat ini masih berstatus Level II atau Waspada, sehingga masyarakat dan wisatawan diminta mematuhi zona bahaya serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi sebaran abu vulkanik dan bahaya lain akibat aktivitas gunung api.

2. Aktivitas Gunung Sinabung Meningkat Sejak Awal Agustus 2026

Sejak awal Agustus 2026, aktivitas Gunung Sinabung mulai mendapat perhatian serius karena adanya peningkatan aktivitas vulkanik.

Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau masyarakat agar mematuhi zona aman setelah status aktivitas Gunung Sinabung dinaikkan menjadi Level II atau Waspada, berdasarkan laporan Badan Geologi Kementerian EESDM tertanggal 1 Agustus 2026.

Pada kondisi Level II, terdapat potensi terjadinya erupsi, baik berupa erupsi freatik maupun erupsi magmatik, yang dapat terjadi sewaktu-waktu sehingga masyarakat dan pengunjung harus mengikuti ketentuan keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah.

3. Sejak Awal Agustus Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Desa yang Direlokasi

Pada tahap awal tersebut, masyarakat maupun wisatawan dilarang melakukan aktivitas di desa-desa yang sebelumnya telah direlokasi akibat potensi bahaya Gunung Sinabung.

Selain itu, masyarakat diminta tidak memasuki wilayah dalam radius dua kilometer dari puncak gunung, sedangkan pembatasan yang lebih luas diterapkan pada sektor selatan hingga timur dengan jarak 3,5 kilometer dari puncak.

4. Kemungkinan Bahaya Lahar

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kemungkinan bahaya lahar yang dapat mengalir melalui sungai-sungai yang berhulu di kawasan Gunung Sinabung. Karena itu, masyarakat yang tinggal di sepanjang daerah aliran sungai tersebut diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika terjadi hujan.

5. Pertengahan Agustus Aktivitas Terus Meningkat

Memasuki pertengahan Agustus, hasil pemantauan menunjukkan bahwa aktivitas vulkanik Gunung Sinabung terus mengalami perkembangan. Hingga 12 Agustus 2026, Badan Geologi mencatat adanya peningkatan gempa vulkanik dalam dan gempa hembusan.

Selain itu, mulai terekam gempa Low Frequency (LF) dan gempa hibrid yang sebelumnya relatif jarang terdeteksi. Perubahan tersebut menjadi salah satu indikator yang menunjukkan adanya dinamika aktivitas vulkanik di dalam tubuh gunung.

Dari sisi visual, asap kawah juga terlihat semakin tebal, berwarna putih hingga keabu-abuan, dan membumbung hingga sekitar 1.000 meter di atas puncak.

Meskipun terjadi peningkatan aktivitas, status Gunung Sinabung pada saat itu tetap berada pada Level II atau Waspada. Artinya, belum ada kenaikan status ke tingkat yang lebih tinggi, tetapi potensi bahaya yang harus diantisipasi menjadi lebih besar sehingga pemerintah memperketat batas wilayah yang tidak boleh dimasuki.

6. Ada Zona Bahaya per 13 Agustus 2026

Sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, pada 13 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memperluas zona rekomendasi bahaya Gunung Sinabung.

Zona yang sebelumnya ditetapkan pada radius dua kilometer dari puncak diperluas menjadi tiga kilometer dari puncak, sedangkan zona sektoral di arah selatan-timur diperluas dari 3,5 kilometer menjadi 4,5 kilometer.

Perubahan zona bahaya tersebut kemudian berdampak langsung terhadap aktivitas pariwisata di sekitar Gunung Sinabung. Pemerintah Kabupaten Karo memutuskan untuk menutup sementara objek wisata Danau Lau Kawar dan kawasan camping ground di Desa Kuta Gugung, Dusun Lau Kawar, Kecamatan Naman Teran, mulai 19 Agustus 2026 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Hasil pengamatan Gunung Sinabung pada 25 Agustus 2026 menunjukkan bahwa aktivitasnya masih berada pada Level II atau Waspada. Pada periode pengamatan pukul 00.00 hingga 24.00 WIB, kondisi gunung secara visual dapat terlihat jelas meskipun pada beberapa waktu tertutup kabut.

Asap kawah berwarna putih dengan intensitas tipis hingga sedang teramati mencapai sekitar 50-400 meter di atas puncak kawah. Aktivitas kegempaan pada hari tersebut tercatat berupa satu kali gempa vulkanik dalam, satu kali gempa tektonik lokal, dan tujuh kali gempa tektonik jauh.

7. Erupsi Hari Ini

Perkembangan aktivitas tersebut kemudian mencapai kejadian erupsi pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 10.17 WIB. Gunung Sinabung mengalami erupsi dengan durasi yang dilaporkan sekitar 991 detik.

Kolom abu teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal dan bergerak condong ke arah timur dan tenggara, sehingga wilayah yang berada mengikuti arah sebaran abu perlu meningkatkan kewaspadaan.

Kolom abu setinggi 3,5 kilometer di atas puncak juga menunjukkan bahwa material vulkanik telah terdorong cukup tinggi ke atmosfer dan berpotensi menyebar mengikuti kondisi angin.

Meskipun telah terjadi erupsi, Gunung Sinabung dalam informasi yang diberikan di Instagram Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatra Utara masih berada pada Status Level II atau Waspada.

BPBD Provinsi Sumut juga mengimbau masyarakat untuk:

  • Mematuhi seluruh rekomendasi dan arahan dari pemerintah serta petugas berwenang;
  • Tidak memasuki atau melakukan aktivitas di kawasan rawan bahaya Gunung Sinabung;
  • Masyarakat yang berada di wilayah terdampak sebaran abu vulkanik agar menggunakan masker dan pelindung diri, terutama saat beraktivitas di luar ruangan;
  • Mengantisipasi dampak abu vulkanik terhadap kesehatan, khususnya gangguan pernapasan, serta menjaga sumber air dan bahan makanan dari paparan abu;
  • Tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta mengikuti informasi resmi dari instansi terkait.

Baca juga artikel terkait GUNUNG SINABUNG atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra