tirto.id - Politeknik Transportasi Darat Indonesia STTD (PTDI-STTD) membuka penerimaan taruna/taruni baru (PTB) Tahun Akademik 2022/2023. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs SSCASN Sekolah Pendidikan di laman https://dikdin.bkn.go.id mulai 9-30 April 2022.
PTDI-STTD adalah salah satu Sekolah Kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pada PTB PTDI-STTD 2022 dibuka untuk program studi (prodi) D-IV Transportasi Darat; D-IV Teknologi Rekayasa otomotif; D-III Manajemen Transportasi Jalan (MTJ); dan D-III Menajemen Transportasi Perkeretaapian (MTP).
Sementara itu, PTB PTDI-STTD menerapkan tiga formasi dalam menjaring peserta didik. Penerapan formasi bisa berbeda untuk setiap prodi. Formasi ini terdiri dari:
- Pola Pembibitan Kemenhub, yaitu pendaftar tidak dibatasi domisili asal dan bersifat nasional.
- Pola Pembibitan Pemerintah Daerah, yautu pendaftar sesuai domisili asal Pemerintah Daerah yang melaksanakan kerja sama dengan PTDI-STTD.
- Pola Pembibitan Kemenhub khusus putra/putri Papua/Papua Barat, yaitu pendaftar tidak dibatasi domisili asal, bersifat nasional, tapi diperuntukkan bagi pendaftar khusus putra/putri Papua/Papua Barat.
Informasi pengumuman mengenai PTB PTDI-STTD 2022 dapat diunduh pada tautan ini, atau lakukan akses ke laman https://sipencatar.dephub.go.id.
Syarat peserta PTB PTDI-STTD 2022
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2022, kecuali khusus untuk pendaftar pada Program Studi D-III Manajemen Lalu Lintas Udara minimal 15 tahun pada 1 September 2022;
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Tarunt Pola Pembibitan
- Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100)/2,8 (skala penilaian 1-4). sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat nilal rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10) / 65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1-4);
- Untuk lulusan tahun 2022, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (akala penilaian 10-100). Sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII 65,00 (skala penilaiah 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat.
- Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilalan 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman berikut https://sipencatar.dephub.co.id/panduan) dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;
- Bagi lulusan luar negeri atau memiliki jazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk:
- Program Studi D-IV Penerbang, pria minimal 165 cm dan wanita minimal 163 cm.
- Program studi D-II PKP/PPKP/OBU/MBU/OPU dan D-III MTP PPI Madiun, pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm.
5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat.
6 Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba,
7 Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat),
8. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekan tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);
9 Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna parsial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran;
10 Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
11. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagal Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
12. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
13. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi den atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
14 Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia difempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan
Tata cara pendaftaran PTB-STTD 2022
1. Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di satu Perguruan Tinggi pada Kementerian atau Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan apabila Calon Taruna/Taruni mendaftar lebih dari satu Perguruan Tinggi maka yang bersangkutan dinyatakan gugur ;
2 Calon Taruna/Taruni wajib melakukan pendaftaran online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9 sampai dengan 30 April 2022,
3. Semua berkas diunggah (upload) ke dalam pendaftaran online dalam bentuk softcopy, terdiri atas:
- Pas foto terbaru berwarna latar belakang merah, menghadap ke depan ukuran 4 x 6 cm (ukuran minimal 120 kb maksimal 500 kb dengan format jpg;
- KTP bagi peserta yang berusia di atas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau menggunakan Surat Keterangan Kependudukan, resi permintaan pembuatan KTP dengan format jpg ukuran maksimal 500 kb;
- Ijazah SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon peserta yang sudah dinyatakan lulus atau rapor SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon peserta yang belum dinyatakan lulus atau masih duduk di kelas 12 (dua belas) dan Surat penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing dengan format PDF ukuran maksimal 1000 kb;
- Tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran sesuai dengan perguruan tinggi yang dipilih dengan menyertakan nama dan NIK yang tercetak pada bukti pembayaran (ukuran maksimal 500 kB dengan format jpg).
- Persyaratan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan Nomor: PK.04/BPSDMP-2022 diunggah dalam 1 (satu) berkas dengan format PDF ukuran maksimal 2000 kb yang terdiri atas:
- 1) Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2022 bermaterai 10.000 rupiah, dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template;
- 2) Surat Pernyataan Mutlak Menyetujui Hasil SIPENCATAR bermaterai 10.000 rupiah, dapat diunduh di https://sipencatar dephub.go.id/template;
- 3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tidak Buta Wama bermaterai 10.000 rupiah, dapat diunduh di https://sipencatar dephub.go.id/template.
- 4) Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Sulu di wilayah Papua/Papua Barat (hanya untuk Pendaftar formani Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/1 Papua/Papun Barat), dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template.
4 Batas akhir unggah (upload) berkas pendaftaran tanggal 30 April 2022 pukul 23.59 WIB
5 Panduan, ketentuan pendaftaran secara lengkap, dan format surat keterangan/pernyataan dapat diunduh (download) pada laman https://sipencatar.dephub.go.id.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto