tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sektor keuangan syariah memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Sektor ini juga diyakini mampu menjadi solusi untuk menjawab tantangan dan dinamika perekonomian nasional.
“Kita tahu ekonomi Indonesia sedang dalam proses pemulihan untuk membangkitkan kembali perekonomian nasional, sektor ekonomi keuangan syariah memiliki potensi sangat besar untuk jadi sumber pertumbuhan," kata Sri Mulyani dalam rapat pleno KNEKS, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Bendahara Negara itu menambahkan, salah satu potensi besar dalam keungan syariah yakni ada di sektor industri halal. Sebab Industri halal sendiri diperkirakan akan jadi salah satu faktor penting dari pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus juga merealisasi visi Indonesia maju pada 2045.
Berdasarkan data Global Islamic Economy Report 2020/2021 menunjukkan bahwa pengeluaran konsumen muslim untuk makanan dan minuman halal, farmasi dan kosmetik halal, serta pariwisata ramah muslim dan gaya hidup halal pada 2019 mencapai 2,02 triliun dolar AS.
Konsumsi produk halal Indonesia pada 2019 mencapai 144 miliar dolar AS yang menjadikan Indonesia sebagai konsumen terbesar di sektor ini. Sektor pariwisata ramah muslim menjadikan Indonesia menduduki posisi ke-6 dunia dengan nilai 11,2 miliar dolar AS.
Di sektor busana muslim, Indonesia merupakan konsumen ke-3 dunia dengan total konsumsi 16 miliar dolar AS. Sektor farmasi dan kosmetika halal Indonesia menempati peringkat ke-6 dan ke-2 dengan total pengeluaran masing-masing 5,4 miliar dolar AS dan 4 miliar dolar AS.
Sementara itu, kontribusi industri halal terhadap perekonomi nasional juga meningkat dilihat dari meningkatnya pangsa pasar sektor halal terhadap PDB pada 2016 sebesar 24,3 persen menjadi 24,86 persen di 2020. Perkembangan ini didukung pemerintah dengan menetapkan tiga kawasan industri halal di Serang, Sidoarjo, dan Bintan yang akan dikembangkan menjadi klaster industri halal dengan tujuan menjadi halal hub Internasional.
Guna mendukung industri halal, pemerintah juga menerapkan kebijakan sertifikasi halal melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama. Pemerintah pun mencanangkan program pembebasan biaya sertifikasi halal khususnya bagi UMKM.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz