Menuju konten utama

Sri Mulyani Belum Puas dengan Capaian Amnesti Pajak

Program amnesti pajak Indonesia dianggap sebagai salah satu yang paling berhasil di dunia. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap merasa tidak puas. Ia berharap lebih banyak lagi pengusaha besar yang mengikuti program amnesti pajak.

Sri Mulyani Belum Puas dengan Capaian Amnesti Pajak
Suasana sosialisasi Tax Amnesty di Kantor DPRD setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (4/12). Sosialisasi tersebut dilakukan untuk mendorong anggota dewan untuk melaporkan pajak serta harta kekayaannya sekali seumur hidup sebelum jatuh tempo pada akhir Maret 2017. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/pd/16

tirto.id - Program tax amnesty atau amnesti pajak Indonesia dinilai cukup sukses. Hingga tahap pertama berakhir, uang tebusan telah mencapai Rp100 triliun.

"Jadi tebusannya sendiri Rp96,6 triliun dan sisanya adalah uang tunggakan pajak sebelum bisa mengikuti tax amnesty," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dilansir dari Antara.

Hal itu disampaikannya di Istana Negara, Jumat (9/12/2016) malam saat mendampingi Presiden Joko Widodo mengundang sekitar 500 wajib pajak besar (Prominent) untuk mengikuti program amnesti pajak.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, harta yang dideklarasi memang cukup besar yakni Rp3.988 triliun, di mana Rp2.831 adalah harta deklarasi dalam negeri dan Rp997 triliun adalah deklarasi harta yg masih tetap di Luar Negeri.

Ia menambahkan 482 ribu jumlah peserta amnesti pajak sebetulnya hanya 2,4 persen dari total pembayar pajak di Indonesia yang menyerahkan SPT.

"Masih sangat kecil sebetulnya. Orang bisa mengatakan enngak apa-apa ibu, ibu harus bahagia itu berarti yang 97,6 persen itu WP yang patuh. Saya berharap begitu tapi buktinya tidak begitu," sindirnya.

Sri Mulyani juga mengajak para undangan untuk membayar pajak terhadap harta yang dimilikinya jika ingin liburan akhir tahun bisa tenang.

Menkeu mengancam jika para wajib pajak masih bandel tidak membayar dan mendeklarasi total hartanya, akan dikenakan Pasal 118 Undang-undang Tax Amnesty.

"Bila sudah akhir tax amnesty, dalam waktu 3 tahun setelah selesai, kamui temukan harta yang terkait wajib pajak tersebut, akan dikenakan tarif 25 persen dan denda 2 persen per bulan sampai 24 bulan. Jadi total akan sekitar 75 sampai 80 persen terhadap harta apa aja," kata Sri Mulyani.

Presiden mengundang para wajib pajak besar untuk mengikuti program amnesti pajak. Pemerintah berharap program amnesti pajak kedua akan mendulang sukses seperti yang pertama.

"Malam hari ini yang kami undang adalah disebut prominent person di Indonesia. Jadi memang kalau dibilang tadi the chosen one ada alasannya," kata Sri Mulyani saat melakukan pemaparannya.

Menteri Keuangan mengakui yang diundang sebagian besar telah ikut dalam amnesti pajak tahap pertama, namun diharapkan para pengusaha besar ini bisa membantu lagi untuk membangun bangsa.

"Saya yakin yang ada di ruangan ini masih bisa membantu lebih banyak lagi atau lebih besar lagi bagi kita untuk membangun Indonesia yang lebih baik," kata Sri Mulyani.

Menkeu sempat menyindir wajib pajak prominent masuk ke dalam 242 wajib pajak yang masuk daftarnya orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia 2015.

"Dan dalam hal ini dikurangi 8 orang yang tidak punya NPWP," kata Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nurul Qomariyah Pramisti
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti