tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan dicairkan pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021. THR ASN 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 42/2021.
“THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).
THR 2021 ini memiliki total anggaran senilai Rp30,6 triliun yang terdiri dari Rp7 triliun bagi ASN Kementerian Lembaga (KL), TNI, dan Polri, Rp14,8 triliun dianggarkan bagi ASN daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), lalu Rp9 triliun untuk pensiunan.
Sayangnya dalam THR kali ini, jumlah yang diterima para ASN tidak sebesar masa sebelum pandemi. Sri Mulyani beralasan pemerintah masih perlu mengalokasikan dana dengan fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
“Anggaran akan tetap dialokasikan untuk THR meskipun tidak dalam jumlah yang meliputi tunjangan kinerja,” ucap Sri Mulyani.
Selain THR, pemerintah juga memberikan gaji ke-13. Sama seperti THR, pemerintah juga tidak memperhitungkan nilai tunjangan kinerja sehingga nilai gaji ke-13 yang diberikan juga relatif lebih kecil dari masa sebelum pandemi.
“Selain THR, Gaji 13 akan Juni 2021, besarnya gapok dan tunjangan melepakat, keseluruhan ASN TNI polri tetap fokus jalankan tugasnya secara penuh, jaga Indonesia terus empati,” ucap Sri Mulyani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz