tirto.id - Sopir muda bernama Gilang Ihsan Faruq (22) resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang yang menewaskan 16 penumpang.
Tersangka Gilang dihadirkan dalam konferensi pers di Pos Satlantas Polrestabes Semarang di Simpang Lima, Selasa (23/12/2025) malam. Ia mengenakan baju tahanan warna merah dengan kondisi tangan terborgol. Pelipisnya terlihat diperban karena luka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Muhammad Syahduddi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti terkait kecelakaan tersebut.
Syahduddi menjelaskan, kecelakaan terjadi saat bus melaju dengan kecepatan cukup tinggi di jalur Simpang Susun Tol Krapyak. Sopir tidak sempat mengerem. Ia hanya berupaya menurunkan persneling tetapi upayanya gagal.
Dalam kondisi tersebut, sopir melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri. Namun, posisi kendaraan yang sudah berada di lajur kanan menyebabkan bus kehilangan kendali.
"Manuver secara mendadak dan mengakibatkan mobil mengalami kontrol dan menjadi terbalik dan menjadi kecelakaan tersebut," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Gilang diketahui baru bekerja sebagai sopir bus sekitar satu hingga dua bulan. Ia juga mengaku baru dua kali melintasi jalur tersebut dan belum memahami karakter jalan di Simpang Susun Krapyak.
Polisi memastikan sopir tidak dalam kondisi mengantuk saat kejadian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas juga tidak menemukan tanda-tanda pengereman di lokasi kecelakaan.
Kecelakaan terjadi Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB setelah bus berangkat dari rest area KM 102 Subang, Jawa Barat, sekitar pukul 21.00 WIB. Sopir diketahui merupakan sopir cadangan, sementara sopir utama sedang beristirahat.
Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 16 penumpang meninggal dunia. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan seluruh korban meninggal mengalami luka berat di bagian kepala.
Dalam kesempatan itu, Gilang menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada korban maupun keluarga korban.
"Saya meminta maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga korban atas kelalaian saya mengemudi yang mengakibatkan mereka harus kehilangan anggota keluarganya. Saya meminta maaf," ucap Gilang.
Atas perbuatannya, Gilang dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































