tirto.id - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberi penjelasan soal Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI yang disorot banyak pihak. Menurutnya, ini salah satu strategi mengurangi penumpukan perwira dengan menempatkan TNI di jabatan fungsional.
"Ya (pengurangan penumpukan perwira), kita bisa saja di penyaluran di bidang-bidang. Kalau di fungsional itu siapa saja bisa di situ. Karena yang diperlukan adalah keahliannya," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP) Gambir Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Ia mengatakan, pemerintah tentu akan melihat perkembangannya di lapangan, setelah para perwira ditempatkan di beberapa bidang dalam jabatan tertentu.
"Jadi nanti kita lihat perkembangannya di lapangan seperti apa. Bisa saja di lembaga pendidikan, itu secara struktur yang ada komandan dan wakil komandan, itu bintang dua dan satu itu fungsional. Orang-orang yang ahli di bidang itu di bidang mata pelajaran tertentu bisa saja di sana ditempatkan bintang. Tapi posisinya fungsional, jadi kan sekarang Pak Menteri PAN (PAN-RB) menganut itu. Ya, miskin struktur tapi kaya di fungsi," jelas dia.
Lebih lanjut mengenai jabatan fungsional, Moeldoko mengatakan, nantinya jabatan fungsional akan dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sebenarnya fungsi menduduki jabatan itu memberikan akselerasi terhadap organisasi atau tidak, itu bisa dipertimbangkan oleh Presiden," pungkasnya.
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno & Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri