tirto.id -
Ini merupakan buntut kuasa hukum terdakwa AG, Mangatta Toding Allo, melaporkan Mario Dandy dugaan pencabulan. Dua kali melapor, namun ia menegaskan bahwa polisi menolak pengaduan dengan bermacam alasan.
"Kami telah membuat dua laporan untuk menjerat Mario atas tindakan cabulnya kepada AG, tapi selalu ditolak," ujar Mangatta dalam konferensi pers, Kamis, 4 Mei. Laporan pertama dibuat pada 2 Mei, tapi polisi menolak dengan dalih pengaduan harus diajukan oleh orang tua atau wali AG.
3 Mei, Mangatta kembali ke Polda Metro Jaya dengan tujuan serupa. Lagi, polisi diduga menolak dengan alasan harus ada bukti visum. Padahal Mangatta telah mengajak wali AG. Alasan lainnya karena petugas SPKT harus menunggu atasannya kembali ke tempat karena Mario Dandy, selaku terlapor, dalam masa penahanan.
AG merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ia dianggap terlibat dalam perkara tersebut. Lantas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena terbukti turut serta melakukan penganiayaan terhadap David.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta AG divonis empat tahun. AG pun banding. Dalam sidang banding, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis pengadilan negeri.
Hakim menganggap AG bersalah sebagaimana dimaksud dakwaan pertama pada Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat