tirto.id - Kuasa hukum keluarga David Ozora mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut terdakwa anak AG (15) hukuman empat tahun penjara. Anak AG merupakan kekasih Mario Dandy yang terlibat penganiayaan David.
"Kami mengapresiasi apa yang disampaikan JPU, di mana empat tahun ini adalah yang paling maksimal terhadap anak," kata kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2023.
Mellisa menilai tuntutan jaksa sudah optimal dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Tuntuan tersebut, kata Melissa, juga telah sesuai dengan harapan keluarga David.
"Kami sudah melihat ini yang paling optimal dan sesuai yang diharapkan keluarga," jelasnya.
Ia berharap vonis yang akan dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu empat tahun penjara.
"Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum yaitu empat tahun terhadap anak," harap Mellisa.
Sebelumnya, JPU telah menuntut anak AG dengan pidana selama empat tahun penjara. AG dinilai terbukti melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat sebagaimana Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan yang meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
Pada perkara penganiayaan ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG sebagai pelaku anak. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis.
Mario dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Sementara itu, Shane dikenakan Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Polisi menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky