Menuju konten utama

Soal Larangan Ekspor CPO, DPR: Petani Sawit Kecil Terdampak

Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun menilai petani sawit kecil yang tak punya pabrik pengolahan yang paling terkena dampak larangan ekspor CPO.

Soal Larangan Ekspor CPO, DPR: Petani Sawit Kecil Terdampak
Pekerja mengumpulkan kelapa sawit di Desa Mulieng Manyang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

tirto.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mengatakan larangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng berdampak negatif ke petani sawit. Hal ini tercermin, dari harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit yang sudah anjlok ke Rp1000 per kilogram (Kg).

Rudi mengatakan, penurunan terjadi karena pabrik CPO tak mau menerima TBS dari petani terlalu banyak. Karena kapasitas tanki penyimpanan pabrik (storage) terbatas, sementara pabrik sendiri juga memiliki simpanan TBS dari kebun. Kondisi ini berbeda dengan petani sawit tak memiliki tanki penyimpanan.

"Jadi posisi petani sawit ini serba salah, dijual harganya turun, tidak dijual barang jadi busuk," ujar Rudi dalam pernyataannya, di Jakarta, Selasa (26/4/2022)

Rudi mengatakan, mayoritas petani di Sumatera Utara menggantungkan hidupnya dari kebun sawit. Para petani sawit kecil, kata dia rata-rata memiliki kebun dua hektare hingga 10 hektare. Sementara petani kelas menengah memiliki 500 hektare hingga 1000 hektare.

"Selebihnya dikuasai perusahaan besar yang memiliki pabrik pengolahan. Ada jutaan petani sawit yang hidup hanya dari perkebunan kelapa sawit,” ungkap Rudi.

Oleh karena itu, Rudi mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi keras kepada perusahaan-perusahaan CPO nakal ketimbang harus melarang ekspor. Pemerintah juga perlu mempertegas dan memperketat implementasi kebijakan Domestic Price Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

"Jadi tidak perlu melarang ekspor, karena petani kecil yang menerima dampaknya. Perusahaan CPO besar juga harus kontrol ketat, begitupun dengan pejabat Kemendag harus diawasi ketat,” pungkas Rudi.

Presiden Joko Widodo secara tegas melarang kegiatan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 28 April 2022 mendatang.

Pengumuman larangan ekspor itu, diputuskan Kepala Negara usai rapat pemenuhan kebutuhan pokok rakyat bersama para pembantunya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah masalah minyak goreng.

“Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022," tegas Jokowi usai rapat tersebut pada Jumat (22/4/2022) pekan lalu.

Jokowi mengatakan, larangan ini akan berlaku hingga batas waktu yang ditentukan kemudian oleh pemerintah. Ia juga memastikan, kebijakan pelarangan ekspor akan terus dikaji pemerintah dan berakhir setelah ketersediaan minyak goreng mencukupi.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca juga artikel terkait LARANGAN EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto