Menuju konten utama
Kasus Ujaran Kebencian

Soal Kasus Bahar, Polisi Didesak Tingkatkan ke Status Penyelidikan

Dalam ceramahnya, Bahar menyebut Jokowi sebagai ‘Pengkhianat bangsa, negara dan rakyat’ dan ‘Jangan-jangan haid Jokowi itu. Kayaknya banci.”

Soal Kasus Bahar, Polisi Didesak Tingkatkan ke Status Penyelidikan
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock

tirto.id - Ketua Cyber Indonesia, Muannas Al-Aidid menyatakan ada 18 pertanyaan yang mesti ia jawab dalam pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith.

“Ada 18 pertanyaan dari kepolisian. Kami bawa dua saksi (Guntur Romli dan Aulia Fahmi) untuk mengklarifikasi, agar perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Muannas di Polda Metro Jaya, Jumat (30/11/2018).

Dalam kasus ini, Muannas melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018). Dalih pelaporan itu terkait isi ceramah Bahar yang dianggap menghina Presiden Jokowi dengan sebutan "banci".

Menurut Muannas, ia juga memberikan 15 halaman transkrip video ceramah Bahar kepada polisi. Video berdurasi 2 jam 53 menit yang bersumber dari YouTube dijadikan bahan transkrip tersebut.

“Saya kira ini harus segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum,” tambah Muannas.

Video tersebut, kata Muannas, ia dapatkan dari akun YouTube atas nama Hadi Ruhiyat. Ceramah itu berlangsung di Palembang pada tahun 2017, dalam acara peringatan Maulid Arbain.

“Video itu disebarluaskan pada Januari tahun lalu,” terang Muannas. Video itu ia ajukan sebagai bukti untuk pendalaman materi penyelidikan.

Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengatakan, Bahar banyak bersumpah serapah dan mencaci maki saat berceramah. “Terkesan ia bukan pendakwah tapi ke tim sukses dari pasangan calon lain. Ini yang berbahaya, kalau statement itu memecah belah,” jelas Muannas.

Selain melaporkan Bahar ke Polda Metro, Muannas juga melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Polri. Terkait hal itu, Munnas mengatakan, ada perbedaan dugaan pidana dari dua laporan itu.

Untuk pelaporan ke Bareskrim, kata dia, berfokus pada sikap Bahar yang mencemooh Jokowi. “Konten yang didapati adalah tindak pidana Pasal 207 (penghinaan terhadap penguasa atau badan umum),” jelas dia.

Bukan hanya itu, pernyataan Bahar soal ‘tidak ada rakyat yang makmur, yang makmur adalah Cina, barat, kafir, pribumi jadi budak negara sendiri’, menurut Muannas, merupakan dikotomi dan diskriminasi ras sehingga berpotensi dapat memecah persatuan bangsa.

Dalam ceramahnya, Bahar menyebut Jokowi sebagai ‘Pengkhianat bangsa, negara dan rakyat’ dan ‘Jangan-jangan haid Jokowi itu. Kayaknya banci.”

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menilai ucapan Bahar bin Smith yang menyebut Joko Widodo banci tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Karding menyatakan sebagai tokoh agama, Bahar seharusnya tidak menghina orang lain, apalagi kepala negara. "Yang dihina ini adalah presiden yang sah yang dalam agama harus ditaati. Saya mendukung dan mendorong dia diproses secara hukum dan harus ditangkap," kata Karding kepada Tirto, Kamis (29/11/2018).

Di sisi lain, Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ahmad Muzani menilai, kepolisian harus bersikap adil dalam memproses hukum dan jangan hanya memproses pelaporan dari kubu Jokowi saja, melainkan juga dari kubu Prabowo.

"Polisi itu harus adil menangani seperti ini. Karena kami juga menemukan ada Bupati Boyolali menyebut calon presiden ‘asu’ sudah dilaporkan sampai sekarang belum ada tindakan," kata Muzani di kompleks DPR RI, Jumat (30/11/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto