tirto.id - Kepolisian memeriksa Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al-Aidid sebagai pelapor kasus dugaan ujaran yang dilakukan oleh Bahar bin Ali bin Smith.
“Hari ini kami mintai klarifikasi yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Jumat (30/11/2018).
Kepolisian akan memeriksa saksi-saksi lainnya secara bertahap. Setelah itu, tambah Argo, polisi akan melakukan gelar perkara.
“Misalnya ini memenuhi unsur pidana, kami naikkan ke status penyidikan. Kalau tidak, kami akan hentikan penyelidikan tersebut,” ujar dia.
Hingga kini, kepolisian belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar. Argo mengatakan kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan usai pemeriksaan saksi.
Diketahui, Muannas melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018). Dalih pelaporan yakni isi ceramah Bahar dianggap menghina Presiden Jokowi yang menyebutkan orang nomor satu di Indonesia itu dengan sebutan "banci".
Laporan tersebut tercantum dalam nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, bertanggal 28 November 2018.
Muannas menyangkakan Bahar melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka (2) juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo