Menuju konten utama

Habib Bahar Dilaporkan, BPN Prabowo: Polisi Harus Adil

BPN minta kepolisian bersikap adil dalam memproses hukum laporan baik dari kubu Jokowi maupun kubu Prabowo.

Habib Bahar Dilaporkan, BPN Prabowo: Polisi Harus Adil
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock

tirto.id - Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Ahmad Muzani merespons isu Habib Bahar bin Smith yang dipolisikan terkait ceramahnya yang menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) banci dalam memerintah.

Muzani menilai pihak kepolisian harus bersikap adil dalam memproses hukum. Katanya, polisi jangan hanya memproses pelaporan dari kubu Jokowi saja, melainkan juga dari kubu Prabowo.

"Ya gini, polisi itu harus adil menangani seperti ini. Karena kami juga menemukan ada Bupati Boyolali menyebut calon Presiden "asu" sudah dilaporkan sampai sekarang belum ada tindakan," kata Muzani di kompleks DPR RI, Jumat (30/11/2018).

Muzani mengatakan, agar adil, pihak kepolisian harus menangani segala kasus pelaporan tanpa pandang bulu dan kubu.

"Jadi supaya adil, yang seperti itu ditangani secara baik, jangan ini saja yang ditangani," katanya.

Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 November. Pelaporan itu buntut dari ceramah Bahar yang videonya menyebar di media sosial dan Youtube. Di ceramahnya, Bahar menyebut Jokowi sebagai "Pengkhianat bangsa, negara dan rakyat" dan "Jangan-jangan haid Jokowi itu. Kayaknya banci."

Terkait ceramah itu, Sekjen Jokowi Mania, La Kamarudin melaporkan Bahar ke polisi atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian, kejahatan terhadap penguasa, dan kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid juga melaporkan Bahar atas tuduhan menghina dan merendahkan Presiden RI.

Bahar dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yantina Debora