Menuju konten utama

Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi, TKN Jokowi: Dia Harus Ditangkap

TKN Jokowi-Ma'ruf menilai kepolisian layak menangkap Habib Bahar bin Smith. Hal ini karena Bahar diduga telah menyebar ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi, TKN Jokowi: Dia Harus Ditangkap
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding. tirto.id/Bhaga

tirto.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menilai ucapan Habib Bahar bin Smith yang menyebut Joko Widodo adalah banci tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Karding menyatakan, sebagai tokoh agama, Bahar seharusnya tidak menghina orang lain, apalagi kepala negara.

"Yang dihina ini adalah presiden yang sah yang dalam agama harus ditaati. Saya mendukung dan mendorong dia [Bahar] diproses secara hkum dan harus ditangkap," kata Karding kepada Tirto, Kamis (29/11/2018).

Karding mengaku prihatin dengan ucapan kasar dan tidak sopan dari Bahar. Padahal, kata dia, ucapan seperti itu dilarang agama Islam.

"Dia menciderai citra dan nama baik keturunan Rasullullah [Bahar berstatus habib]," kata Karding.

"Kok ada keturunan Rasullullah hobinya mencaci, mengeluarkan kata-kata busuk dan kotor. Itu tidak pantas, tidak patut," Karding melanjutkan.

Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 November kemarin. Pelaporan itu buntut dari ceramah Bahar yang videonya menyebar di media sosial dan Youtube. Di ceramahnya, Bahar menyebut Jokowi sebagai "Pengkhianat bangsa, negara dan rakyat" dan "Jangan-jangan haid Jokowi itu. Kayaknya banci."

Karena ceramah itu, Sekjen Jokowi Mania, La Kamarudin melaporkan Bahar ke polisi atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian, kejahatan terhadap penguasa, dan kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis. Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid juga melaporkan Bahar atas tuduhan menghina dan merendahkan Presiden RI.

Bahar dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom