Menuju konten utama

Soal Infus Tempel dan Perban, Setnov: Masa Ketua DPR Pura-pura

Novanto membantah telah meminta perawat untuk memasang infus dengan cara ditempel.

Soal Infus Tempel dan Perban, Setnov: Masa Ketua DPR Pura-pura
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Mantan Ketua DPR Setya Novanto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, Jumat (27/4/2018).

Dalam persidangan, Setya Novanto membantah dirinya meminta perawat untuk memasang infus dengan cara ditempel selama dirawat di RS Medika Permata Hijau.

"Enggak. Saya sudah diinfus, enggak ada pura-pura [diinfus]," kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

"Enggak ada pura-pura? infus beneran?" tanya penasihat hukum Bimanesh Wiryawan Adnan di persidangan.

"Iya. Itu ada pak. Itu kan ada airnya. Netes. masa ketua DPR dipura-purain? Bahaya ini,' kata Novanto sambil tersenyum.

Dalam persidangan Bimanesh beberapa waktu lalu, salah satu saksi yang juga perawat RS Medika Permata Hijau Indri Astuti menyebut Bimanesh memintanya untuk menempelkan infus kepada Novanto. Indri pun mengaku menempelkan infus anak-anak untuk Novanto.

Selain memasang infus, Indri mengungkapkan, Bimanesh pun menginstruksikan untuk memasang perban ke tubuh Novanto. Ia pun akhirnya memasang perban dan infus di tangan kanan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sesuai instruksi Bimanesh.

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Dia didakwa bersama dengan mantan advokat Setya Novanto, Fredrich Yunadi karena diduga melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.

Dalam dakwaan, Bimanesh dinilai menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich Yunadi yang ingin Novanto dirawat di Rumah Sakit. Selain itu, Purnawirawan Polri ini juga dinilai mengetahui Setya Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

Selanjutnya Bimanesh menghubungi dr. Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt. Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap Setya Novanto.

Setya Novanto direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat, padahal Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Setya Novanto.

Bimanesh juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menghubungi dr. Mohammad Thoyibi (dokter spesialis jantung) dan dr. Joko Sanyoto (dokter spesialis bedah) untuk melakukan perawatan bersama padahal Bimanesh belum pernah memberitahukan kepada kedua dokter tersebut untuk merawat Setya Novanto.

Selain itu Bimanesh berpesan kepada dr. Alia agar tidak memberitahukan hal ini kepada dr. Hafil Budianto Abdulgani (Direktur RS Medika Permata Hijau) tentang rencana memasukan Setya Novanto untuk dirawat inap.

Bimanesh kemudian memberikan telepon selularnya kepada Fredrich Yunadi untuk berbicara langsung kepada dr. Alia, yang pada intinya meminta agar disiapkan ruangan VIP dan memesan tambahan ruangan serta perawat yang berpengalaman untuk merawat Setya Novanto.

Atas perbuatannya Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto