Menuju konten utama

Bimanesh Didakwa Merekayasa Setnov Rawat Inap di RS

Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo didakwa ikut menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP terdakwa Setya Novanto.

Bimanesh Didakwa Merekayasa Setnov Rawat Inap di RS
Bimanesh Sutardjo sebelum persidangan, Kamis (8/3/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Tersangka dugaan merintangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP Bimanesh Sutardjo menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan, hari ini, Kamis (8/3/2018). Bimanesh didakwa ikut menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau pun saksi dalam perkara korupsi, yakni melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan," ujar Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo dalam persidangan Bimanesh Sutardjo di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Bimanesh dinilai membantu mantan penasihat hukum Novanto, Fredrich Yunadi, dalam mengondisikan perawatan Novanto.

Di dalam dakwaan, Bimanesh menyanggupi permintaan Fredrich yang meminta Novanto dirawat di rumah sakit. Ia disebut telah menghubungi dokter Mohammad Thoyibi selaku spesialis jantung serta dr Joko Sanyoto selaku dokter spesialis bedah untuk pengondisian pengobatan.

Selain itu, Bimanesh juga telah menghubungi dr Alia, Plt Manajer Pelayanan Medik RS Permata Hijau untuk tidak menghubungi Direktur RS Medika Permata Hijau dr Hafil Budianto Abdulgani. Hal itu dilakukan karena Bimanesh tidak ingin rencana memasukkan Novanto diketahui Hafil. Kemudian, Fredrich pun sempat berbicara dengan Alia tentang rencana penyiapan ruang rawat VIP untuk Setya Novanto, penambahan ruang perawatan serta perawat yang berpengalaman untuk menangani mantan Ketua DPR itu.

Namun, dr Alia tetap menghubungi dr Hafil tentang niatan Bimanesh. dr Hafil menginstruksikan agar seluruh pasien tetap masuk lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD). dr Alia pun menginformasikan kepada dr Michael Chia Cahaya selaku dokter jaga IGD bahwa Setya Novanto akan masuk IGD dengan status penyakit hipertensi berat.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Fredrich meminta dr Chia yang berada di UGD untuk membuat surat pengantar rawat inap untuk Setya Novanto. Padahal, Novanto masih berada di Gedung DPR bersama Hilman Mattauch (jurnalis Metro TV) serta ajudan AKP Reza Pahlevi.

Dokter Chia menolak memberikan surat rawat inap karena belum memeriksa Novanto. dr Bimanesh pun berhasil inisiatif mengambil alih pekerjaan dr Chia dengan menerbitkan surat pengantar rawat inap dengan menggunakan form surat pasien baru IGD.

"Pada surat pengantar rawat inap itu terdakwa menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien padahal terdakwa belum memeriksa Setya Novanto," kata Jaksa KPK Takdir sambil membaca dakwaan.

Sekitar pukul 18.45 WIB, Novanto tiba di rumah sakit. Ia langsung dibawa ke kamar VIP 323, yakni kamar yang sudah dipesan Fredrich Yunadi. Bimanesh memerintahkan perawat Indri Astuti agar mengantar surat rawat inap yang dibuatnya untuk dibuang. Ia meminta surat yang dibuatnya diganti dengan surat pengantar dari poliklinik yang diisi oleh terdakwa untuk pendaftaran pasien atas nama Setya Novanto. Padahal, Bimanesh tidak bertugas sebagai dokter jaga pada jadwal praktik saat itu.

Bimanesh pun meminta kepada Indri untuk memasang perban kepada Novanto di bagian kepala yang terluka. Selain itu, pensiunan dokter RS Polri itu memerintahkan Indri untuk memasang infus anak-anak untuk meyakinkan berbagai pihak bahwa Novanto dirawat.

Pada pukul 21.00 WIB, penyidik KPK datang ke RS Permata Hijau untuk memeriksa kondisi Novanto. Akan tetapi, Fredrich yang ada di rumah sakit meminta penyidik KPK untuk meninggalkan rumah sakit karena tengah dirawat intensif. Fredrich memerintahkan Mansur, satpam RS Medika untuk meminta penyidik meninggalkan rumah sakit.

Keesokan harinya, 17 November 2017, penyidik langsung menahan Novanto. Penahanan pun dilakukan setelah pihak KPK berkoordinasi dengan petugas rumah sakit. Namun, upaya tersebut dihalangi Fredrich. Advokat itu menilai penahanan Novanto tidak sah karena mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu tengah dirawat sakit. Padahal, tim dokter ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Novanto bisa disidangkan dan tidak perlu dirawat inap.

Akibat perbuatannya, KPK mendakwa Bimanesh melanggar pasal 21 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Setelah mendengarkan dakwaan, Bimanesh sempat berbincang-bincang dengan tim penasihat hukum. Bimanesh pun menyerahkan kepada penasihat hukumnya untuk upaya selanjutnya.

"Jadi nanti yang menjawab adalah penasihat hukum kami," kata Bimanesh setelah mendengarkan dakwaan.

Tim penasihat hukum pun akhirnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Mereka akan mengikuti persidangan dengan baik.

"Kami berpendapat bahwa pada kesempatan ini kami tidak menggunakan hak kami untuk mengajukan keberatan. Kami akan mengikuti persidangan," kata penasihat hukum Bimanesh, Wirawan Adnan.

Hakim pun langsung membahas jadwal sidang Fredrich selanjutnya. Jaksa dan penasihat hukum pun mencocokkan jadwal sidang dengan para hakim. Hakim pun memutuskan jadwal sidang berikutnya pada Jumat (23/3/2018) atau dua minggu setelah jadwal sidang.

"Jadi Persidangan kita tunda hari Jumat tanggal 23 maret 2018 untuk pemeriksaan saksi-saksi," kata Ketua Hakim Mahfudin.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri