Menuju konten utama

Dirut RS Medika Permata Hijau Diperiksa KPK Terkait Dokter Bimanesh

Hafil Budianto Abdulgani akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Dirut RS Medika Permata Hijau Diperiksa KPK Terkait Dokter Bimanesh
Suasana RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - KPK mengagendakan pemanggilan terhadap Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Hafil Budianto Abdulgani terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BST [Bimanesh Sutarjo]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2018).

Selain memanggil Hafil, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter RS Medika Permata Hijau lainnya, Nadia Husein Hamedan. Nadia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh.

Keterlibatan Hafil terungkap setelah pembacaan surat dakwaan Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP. Dalam surat dakwaan mantan pengacara Setya Novanto itu, Hafil dihubungi Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dokter Alia agar memperbolehkan rawat inap Setya Novanto di RS Pemata Hijau.

Permintaan Alia berawal dari Bimaseh yang telah ditemui Fredrich di kediamannya daerah Simprug, Jakarta. Saat itu Fredrich memohon agar Novanto bisa dirawat di RS Permata Hijau dan ditempatkan di ruang VIP. Bimanesh menyanggupi dan meminta ruang VIP pada Alia untuk rawat inap Novanto yang rencana masuk dengan penyakit hipertensi berat.

Hafil menolak permintaan Bimanesh. Ia bersikukuh agar Novanto mengikuti prosedur penanganan yang ada yaitu masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dahulu untuk dievaluasi dan baru nanti bisa dirujuk ke dokter spesialis oleh dokter yang bertugas di IGD.

Hingga saat ini, perkara Bimanesh masih dalam proses penyidikan. Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut membantu merintangi proses penyidikan dengan membantu Novanto masuk rumah sakit. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak diperiksa penyidik KPK pada November 2017 lalu.

Dalam surat dakwaan Fredrich, Bimanesh disebut melanggar prosedur medis dengan memberikan surat keterangan rawat inap dari IGD. Padahal, dokter RS Permata Hijau itu tidak bertugas di ruang IGD.

Selain itu, Bimanesh juga belum pernah melakukan pemeriksaan dengan Novanto. Namun ia sudah menulis diagnosis bahwa mantan Ketua DPR itu menderita hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus. Bimanesh juga membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien.

Dia disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari