tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dr Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP, Selasa (6/2/2018).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara upaya merintangi proses penyidikan tersangka Setya Novanto, yakni advokat Fredrich Yunadi dan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Konsultan Ginjal & Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) Bimanesh Sutardjo.
Kedua tersangka diduga menghalangi dengan memanipulasi rekam medis serta berupaya menyewa satu lantai rumah sakit. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik. Padahal, KPK sudah memasukkan nama mantan Ketua DPR itu dalam daftar pencarian orang lantaran tidak hadir dalam pemeriksaan.
Saat ini, KPK sudah melimpahkan berkas tersangka Fredrich Yunadi ke pengadilan. Persidangan perkara Fredrich pun akan digelar pada Kamis (8/2/2018).
"Diterima hari ini. Sidang Kamis 8 Februari 2018," kata Humas PN Tipikor Ibnu Basuki saat dihubungi Tirto, Jumat (2/2/2018).
Ibnu mengatakan, persidangan Fredrich akan dipimpin Saifudin Zuhri dan empat hakim lain yakni Mahfudi, Duta baskara, Dr Sigit Binaji, dan Titi Sansiwi. Persidangan pun akan didampingi panitera pengganti Tati Doresly. Pihak pengadilan pun sudah menginformasikan kepada JPU untuk memberitahukan kepada para pihak.
"PN beritahu JPU. JPU yg beritahu pihak," kata Ibnu.
Bimanesh sendiri sudah ditahan oleh KPK. Berbeda dengan perkara Fredrich, penyidikan perkara Bimanesh masih berjalan. Pada Rabu, (31/1/2018) lalu, KPK kembali memperpanjang masa penahanan Bimanesh selama 40 hari demi mendalami perkara Bimanesh.
"Hari ini (31/1/2018) dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 1 Februai 2018 s/d 12 Maret 2018 untuk tersangka BST (BIMANESH SUTARJO - Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Konsultan Ginjal & Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) dalam TPK dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (31/1/2018).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri