tirto.id -
Adapun agenda sidang yakni pembacaan dakwaan dalam kasus oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Setya Novanto (Setnov) mengaku tidak tahu perihal soal pemalsuan data medisnya oleh Bimanesh Sutarjo, dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, tempat dia menjalani perawatan setelah kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017.
Bimanesh telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindakan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto.
"Waduh saya kok malah tidak tahu ya, kalau menurut saya sih dari awal sudah ada data medis, malahan saya tidak tahu kalau ada data palsu," kata Setya Novanto sebelum menjalani lanjutan sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Namun, ia mengaku diperiksa oleh Bimanesh Sutarjo setelah mengalamikecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Jakarta, pada November 2017.
"Ya saya ketemu pas lagi pingsan, terus datang saya lihat ada dokter, dijelaskan Bimanesh cuma dua menit, besoknya ketemu sebentar," katanya.
Bimanesh pun hari ini dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK telah menetapkan Bimanesh Sutarjo, yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau, sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto.
Bimanesh bersama advokat Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, diduga bekerja sama untuk memasukkan Setya Novanto ke rumah sakit untuk menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa guna menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Kasus Fredrich saat ini sudah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo