tirto.id - Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Ermanto Pahamsyah, menyebut Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) kelapa sawit berkelanjutan perlu menyelaraskan indikator Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan tuntutan internasional.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat penerapan ISPO sekaligus meningkatkan penerimaan kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.
Hal itu disampaikan Ermanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja SNI Komisi VII DPR RI, Selasa (8/9/2026). Menurutnya, penyusunan SNI kelapa sawit berkelanjutan perlu memperhatikan persyaratan legalitas, ketelusuran, dan prinsip bebas deforestasi.
“Untuk menjawab tuntutan internasional SNI perlu menyelaraskan indikator ISPO dengan persyaratan legalitas dan ketelusuran serta prinsip bebas deforestasi,” ujar Ermanto.
Ermanto mengatakan penyelarasan tersebut tetap perlu memberikan perlindungan kepada pekebun atau petani kelapa sawit. Ia juga menyebut penerapan SNI perlu didukung sistem informasi ISPO yang terintegrasi dan sistem verifikasi independen.
“Penerapannya perlu didukung oleh instrumen sistem informasi ISPO yang terintegrasi dan sistem verifikasi yang independen,” katanya.
Menurut Ermanto, kebutuhan penyelarasan tersebut berkaitan dengan tuntutan standar dan prinsip yang berlaku di tingkat internasional, terutama karena kelapa sawit merupakan komoditas yang diekspor ke negara lain.
"Bentuk regulasi atau ketika sudah dituangkan dalam bentuk regulasi memang kita tidak bisa terlepas untuk selalu menyelaraskan terhadap standar atau prinsip kriteria yang berlangsung atau berlaku di tingkat internasional apalagi kalau SNU itu dilakukan terhadap suatu komoditas yang memang diekspor ke negara-negara lainnya," ujar Ermanto.
Ermanto sebelumnya menjelaskan European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR) mensyaratkan komoditas yang masuk ke Eropa memenuhi ketentuan bebas deforestasi, diproduksi sesuai legislasi nasional negara produksi, serta melalui proses uji tuntas atau due diligence. Penerapan regulasi tersebut disebut dimundurkan hingga 30 Desember 2026.
Ermanto menegaskan SNI kelapa sawit berkelanjutan perlu ditempatkan sebagai standar teknis yang memperkuat penerapan ISPO.
“SNI kelapa sawit berkelanjutan perlu menjadi standar teknis yang memperkuat penerapan ISPO dan meningkatkan penerimaan kelapa sawit Indonesia di pasar internasional,” ujar Ermanto.
Penulis: Putri Az Zahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id







































