Menuju konten utama

Skema Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 sama dengan Tahun 2021

Skema pelaksanaan PPDB Jakarta tahun 2023 memiliki skema yang sama dengan penerapan di tahun 2021. Berikut informasi selengkapnya.

Skema Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 sama dengan Tahun 2021
Calon peserta melintas disamping banner sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) . ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU

tirto.id - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 telah dimulai dengan agenda awal tahap prapendaftaran. Skema pelaksanaan PPDB Jakarta tahun ini, memiliki skema yang sama dengan penerapan di tahun 2021.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pendidikan Dasar Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Timur, Sapto Riyadi. Sebagaimana dikutip laman Pemerintahan DKI Jakarta, skema PPDB tahun 2023 didasarkan pada Pergub nomor 32 tahun 2021.

Sesuai aturan, PPDB 2023 terdiri dari empat jalur yakni, jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi serta jalur perpindahan tugas orang tua (PTO) dan anak guru.

“Khusus untuk SMK tidak berlaku sistem zonasi. Jadi bebas mendaftar se-DKI Jakarta,” kata Sapto seperti dilansir laman Pemkot Jakarta Timur.

Dari beragam jalur pendaftaran, jalur zonasi memegang persentase kuota calon peserta didik baru yang paling banyak. Kuota daya tampung jenjang SD sebanyak 75 persen, lalu SMP dan SMA/SMK 50 pesen. Sisa kuota dibagi untuk jalur pendaftaran lainnya.

Pendaftaran online untuk PPDB DKI Jakarta 2023 adalah melalui portal https://ppdb.jakarta.go.id. Portal tersebut menjadi "rumah" untuk seleksi PPDB dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.'

Saat ini belum ditemukan jadwal lengkap dari lanjutan pelaksanaan PPDB tiap jenjang setelah tahap prapendaftaran. Namun, tahap selanjutnya diperkirakan masuk tahap verifikasi Kartu Keluarga, pengajuan akun, dan aktivasi token. Tahap tersebut untuk SD mulai 15 Mei 2023, SMP mulai 19 Mei 2023, dan SMA/SMK mulai 24 Mei 2024.

Sementara itu, PPDB DKI Jakarta 2023 kemungkinkan baru akan dilaksanakan Juni 2023. Pembaruan informasinya dapat dicek berkala melalui laman PPDB DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.

Ketentuan Umum PPDB DKI Jakarta 2023

Ketentuan umum mengenai PPDB di DKI Jakarta 2023 kurang lebih sama dengan pelaksanaan pada PPDB 2022. Juknis yang digunakan adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021.

Dalam juknis tersebut diterangkan, ketentuan umum PPDB DKI Jakarta membahas berbagai penjelasan dasar tentang peserta didik baru, termasuk beragam istilah yang terkait di dalamnya. Misalnya yaitu jenjang yang dibuka, sampai jalur pendaftaran beserta pengertiannya. Berikut rincian ketentuan umum dalam PPDB DKI Jakarta:

1. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada SPAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan PKBM.

2. Peserta Didik adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SPAUD, SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/Paket C, SMK dan SLB.

3. Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat CPDB adalah peserta didik yang akan memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.

4. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat SPAUD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal meliputi Taman Kanak-Kanak dan nonformal yaitu Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan anak usia dini.

5. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SPAUD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SPAUD.

6. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

7. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

8. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

9. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk Satuan Pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.

10. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM adalah salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Kesetaraan Program Paket A setara SD, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA.

11. Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

12. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

13 . Zona adalah pengelompokkan satuan pendidikan berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan oleh dinas yang membidangi urusan pendidikan.

14. Jalur Zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

15. Jalur Afirmasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.

16. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan untuk anak anak dari keluarga yang orangtuanya harus berpindah tugas sehingga tidak kehilangan hak di Jalur Zonasi dan bagi anak guru yang ingin bersekolah ditempat orangtuanya bertugas.

17. Jalur Prestasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.

18. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

19. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

20. Gubernur adalah kepala daerah Provinsi DKI Jakarta.

Syarat Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023

Semua jenjang meliputi SPAUD, SD, SMP, SMA/SMK memiliki persyaratan tersendiri dalam seleksi PPDB DKI Jakarta 2023. Rincian persyaratan di setiap jenjang bagi calon peserta didik baru sebagai berikut:

1. Persyaratan jenjang SPAUD

a. Berusia 2-6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;

b. Berusia 3-4 tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;

c. Paling rendah berusia 4 tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;

d. Paling rendah berusia 5 tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak;

e. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan

laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

f. Tercatat dalam Kartu Keluarga.

2. Persyaratan jenjang SD

a. Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan;

b. Usia sebagaimana dimaksud pada poin 2a dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

c. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

3. Persyaratan jenjang SMP

a. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan;

b. Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang

menyatakan kelulusan,

c. Usia sebagaimana dimaksud pada poin 3a dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

d. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

4. Persyaratan jenjang SMA

a. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan;

b. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;

c. Usia sebagaimana dimaksud pada poin 4a dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

d. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

5. Persyaratan jenjang SMK

a. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan;

b. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;

c. Usia sebagaimana dimaksud pada poin 5a dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;

d. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan

e. Bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

Tata Cara Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023

Tata cara pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 telah diawali dengan tahap prapendaftaran. Secara umum alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta sebagai berikut:

1. Calon peserta didik baru mengikuti tahap prapendaftaran di laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran-ppdb2023 lalu mengunggah dokumenpersyaratan.

2. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran atau pengajuan akun di portal resmi PPDB dan melakukan aktivasi PIN atau Token

3. Jika berhasil, calon peserta didik memilih jalur pendaftaran dan sekolah tujuan.

4. Selesai mendaftar, calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran dan menantikan hasil seleksi diumumkan.

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani