Menuju konten utama
Pra PPDB DKI Jakarta 2023

Pra Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023: Jadwal, Syarat, Tata Cara

Pra pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 meliputi jadwal, syarat, beserta tata caranya.

Pra Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023: Jadwal, Syarat, Tata Cara
PPDB 2023. foto/https://siap-ppdb.com/ppdb-online

tirto.id - Prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk wilayah DKI Jakarta dibuka mulai 10 Mei 2023. Jadwalnya berlangsung hingga 9 Juni 2023, pukul 12.00 WIB. Lantas, bagaimana tata cara daftarnya? Apa saja syarat dokumen yang harus diunggah?

Prapendaftaran adalah salah satu mekanisme PPDB yang berlaku untuk jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK. Sebelum pengajuan akun dan mengakses pendaftaran di masing-masing jalur, calon peserta didik baru harus mengikuti tahapan ini.

Calon peserta didik baru bisa mengikuti prapendaftaran melalui situs berikut: https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.

Saat melakukan registrasi, calon peserta harus mengisi biodata sesuai ketentuan. Berikut tautannya: https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran-ppdb2023/registrasi.

Data awal yang harus diisi, meliputi:

1. Identitas pribadi

  • Nama
  • NIK
  • Nomor KK
  • Tempat lahir
  • Jenis kelamin
  • Nama ibu kandung
2. Identitas Alamat
  • Provinsi
  • Kabupaten/kota
  • Kecamatan
  • Kelurahan
  • Alamat jalan
  • Nomor RT
  • Nomor RW

Alur Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023

Merujuk pada laman Sidanira Jakarta, alur prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 meliputi:

  1. Mengakes laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
  2. Melakukan pendaftaran pada menu Registrasi, atau bisa dilakukan dengan mengklik tautan ini: https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran-ppdb2023/registrasi
  3. Mengisi formulir secara daring
  4. Mencetak tanda bukti hasil verifikasi Prapendaftaran
  5. Login ke dalam system Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
  6. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli
  7. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah
  8. Mencetak tanda bukti pengajuan Pra Pendaftaran

Syarat Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023

Ada dua kategori persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik baru, yakni syarat peserta dan syarat dokumen. Berikut daftar lengkap syaratnya.

Syarat Peserta:

a. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan

b. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022, dengan ketentuan:

  • Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023.
  • Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2021 dan 2022.
  • Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya
  • Asal Satuan Pendidikan Asing

Dokumen yang wajib diunggah

a. Jenjang SMP

  • Kartu Keluarga *)
  • Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1) *)
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah *)
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **)
  • Sertifikat Prestasi Akademik **)
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik **)
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *)
b. Jenjang SMA/SMK

  • Kartu Keluarga *)
  • Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1) *)
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah *)
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **)
  • Sertifikat Prestasi Akademik **)
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik **)
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK **)
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler **)
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *)
Catatan:

*) wajib

**) bagi yang memiliki

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Fadli Nasrudin