Menuju konten utama
PPDB 2023

Juknis PPDB Yogyakarta 2023 SMA-SMK, Jadwal, Jalur, & Syaratnya

Juknis PPDB Yogyakarta 2023 jenjang SMA-SMK, beserta rincian jalur, jadwal, dan persyaratannya, telah diterbitkan oleh dinas pendidikan terkait.

Juknis PPDB Yogyakarta 2023 SMA-SMK, Jadwal, Jalur, & Syaratnya
PPDB 2023. foto/https://siap-ppdb.com/ppdb-online

tirto.id - Petunjuk Teknis atau Juknis untuk PPDB Yogyakarta 2023 jenjang SMA-SMK telah dikeluarkan melalui Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Lantas, kapan jadwal pendaftarannya? Apa saja jalur yang tersedia beserta persyaratannya?

Dilansir dari laman resmi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah DIY, informasi petunjuk teknis PPDB SMA-SMK Yogyakarta ini termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis PPDB DIY.

Syarat Pendaftaran PPDB Yogyakarta 2023 SMA-SMK

Berikut ini adalah syarat pendaftaran untuk calon peserta didik baru kelas 10 jenjang SMA, kelas 10 jenjang SMK, dan SLB.

Persyaratan Calon Peserta Didik Kelas 10 SMA:

  1. Memiliki ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 jenjang SMP/MTs
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran
  3. Persyaratan pada poin 1 dan 2 dikecualikan bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas
  4. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas harus melampirkan hasil asesmen dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten

Persyaratan Calon Peserta Didik Kelas 10 SMK:

  1. Memiliki ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 jenjang SMP/MTs
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran
  3. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/kompetensi keahlian di satuan pendidikan yang dipilih
  4. Persyaratan pada poin 1, 2, dan 3 dikecualikan bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas
  5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas harus melampirkan hasil asesmen dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten

Persyaratan Calon Peserta Didik SLB:

  • Melampirkan hasil asesmen dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten
  • Calon peserta didik baru TKLB berusia minimal 4 tahun atau lebih disesuaikan dengan kekhususan anak
  • Calon peserta didik SDLB berusia minimal 7 tahun atau lebih disesuaikan dengan kekhususan anak
  • Calon peserta didik SMPLB memiliki ijazah/STTB jenjang SDLB, SD/MI Inklusi
  • Calon peserta didik SMALB memiliki ijazah/STTB jenjang SMPLB, SMP Inklusi

Jenis PPDB Yogyakarta 2023 SMA-SMK

Jenis pendaftaran PPDB Yogyakarta 2023 dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:

  1. PPDB Sekolah reguler

    Jenis PPDB ini dipersiapkan secara terbuka untuk calon peserta didik baru SMA, SMK, atau SLB.

  2. PPDB kelas inklusi

    Jenis PPDB ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas, yang memungkinkan dikembangkan potensinya dan tidak mengalami hambatan komunikasi, perilaku, dan intelektual/akademik.

  3. PPDB Sekolah penyelenggara kelas khusus olahraga

    Jenis PPDB ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang punya minat dan bakat di bidang olahraga.

  4. PPDB Sekolah seni

    Jenis PPDB ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki minat dan bakat di bidang seni.

Jalur PPDB Yogyakarta 2023 SMA-SMK Reguler

PPDB Sekolah reguler meliputi 4 jalur, yaitu:

1. Jalur Zonasi

Ketentuan domisili calon peserta didik baru jalur zonasi ditentukan dengan NIK yang tercantum dalam KK.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan kepada:

  1. Calon peserta didik baru dari keluarga kurang mampu
  2. Calon peserta didik penyandang disabilitas]

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur perpindahan tugas orang tua, meliputi:

  1. Perpindahan tugas orang tua/wali dari luar DIY ke dalam DIY
  2. Perpindahan tugas antar kabupaten/kota dalam DIY, yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan perubahan KK.

4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai gabungan, dengan minimal 330.

Jadwal PPDB Yogyakarta 2023 SMA-SMK

Berikut jadwal lengkap PPDB Yogyakarta 2023 SMA-SMK.

NoKegiatanTanggalKeterangan
1.Pendaftaran ASPD bagi calon peserta didik baru luar DIY dan lulusan sebelum 202315 - 22 Mei 2023Dilaksanakan secara dalam jaringan/online di alamat

aspd.jogjacbt.web.id

2.Pelaksanaan ASPD bagi calon peserta didik baru luar DIY dan lulusan sebelum 202330 - 31 Mei 2023Dilaksanakan di sekolah yang ditunjuk
3.Input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik baru lulusan dalam DIY

sebelum 2023

30 Mei - 8 Juni 2023Dilaksanakan secara dalam jaringan/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id
4.Pengecekan data kependudukan calon peserta didik baru dan pengurusan data kependudukan yang bermasalah (Cek NIK)30 Mei - 8 Juni 2023Pengecekan NIK dan pengajuan perubahan data kependudukan calon peserta didik baru melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id
5.Verifikasi dokumen Jalur Afirmasi (Khusus Jalur Afirmasi)5 - 8 Juni 2023Dilaksanakan secara dalam jaringan/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id
6.Verifikasi dokumen perpindahan tugas orangtua/wali (Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali)5 - 8 Juni 2023Dilaksanakan secara dalam jaringan/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id
7.Verifikasi dokumen penambahan nilai prestasi non akademik5 - 8 Juni 2023Dilaksanakan secara dalam jaringan/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id
8.Pendataan dan Verifikasi Radius Tempat Tinggal Calon Peserta Didik baru (Khusus bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal dalam radius sekolah tujuan

sesuai ketentuan)

5 - 8 Juni 2023Dilaksanakan secara dalam jaringan/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id
9.Ajuan Akun dan Aktivasi PIN/TOKEN15 - 17 Juni 2023Dilaksanakan secara

dalam jaringan/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id

10.

Pendaftaran dan Seleksi PPDB Sekolah Reguler Jalur Zonasi Radius19 - 20 Juni 2023Dilaksanakan secara dalam jaringan/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id
- perubahan pilihan sekolah atau kompetensi keahlian19 - 20 Juni 2023 pukul 14.00 WIBDilaksanakan secara dalam jaringan/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id
- pemberhentian proses seleksi online20 Juni 2023

pukul 14.00 WIB

Dilaksanakan secara dalam jaringan/online
- proses evaluasi dan pemeringkatan20 Juni 2023

pukul 16.00 WIB

Dilaksanakan secara dalam jaringan/online

11.

Pendaftaran dan Seleksi PPDB Sekolah Reguler (Jalur Zonasi Reguler, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi)21 - 23 Juni 2023
- perubahan pilihan jenis sekolah SMA ke

SMK atau sebaliknya

21 - 23 Juni 2023

pukul 23.59 WIB

Dilaksanakan secara dalam jaringan/online di

laman ppdb.jogjaprov.go.id

- perubahan pilihan

atau perubahan jalur pendaftaran

21 - 23 Juni 2023

pukul 23.59 WIB

Dilaksanakan secara

dalam jaringan/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id

- pemberhentian proses seleksi online23 Juni 2023

pukul 23.59 WIB

Dilaksanakan secara dalam jaringan/online
- proses evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran calon

peserta didik baru

24 Juni 2023Dilaksanakan secara dalam jaringan/online
12.Pengumuman26 Juni 2023Pukul 10.00 WIB di sekolah masing-masing
13.Daftar Ulang26, 27, 28 dan 30 Juni 2023Senin – Rabu: Pukul 08.00

–14.30 WIB

Jumat: pukul 08.00 –

11.00 WIB di sekolah masing-masing

14.Pengumuman Daya Tampung Sekolah yang belum terisi3 Juli 2023Pukul 08.00 WIB di sekolah masing-masing dan secara dalam jaringan/online di laman

ppdb.jogjaprov.go.id

15.Pendaftaran dan Seleksi untuk pemenuhan daya tampung sekolah3 Juli 2023 pukul 09.00 WIB - 4 Juli 2023 pukul 14.00 WIBDilaksanakan secara dalam jaringan/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id
16.Pengumuman hasil Seleksi untuk pemenuhan daya

tampung sekolah

4 Juli 2023

pukul 16.00 WIB

Dilaksanakan secara dalam jaringan/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id

Link Download Juknis PPDB Yogyakarta 2023 SMA-SMK

Keterangan dan informasi lengkap mengenai petunjuk teknis PPDB Yogyakarta 2023 tingkat SMA, SMK, dan SLB bisa dilihat melalui tautan berikut:

Peraturan Gubernur DIY Nomor 15 Tahun 2023

Keputusan Kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Nomor 0891/KEPKA/2023

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Fadli Nasrudin