Menuju konten utama

Sistem Zonasi PPDB Perlu Libatkan 8 Kementerian Lewat Perpres

Zonasi pendidikan tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah. Sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru.

Sistem Zonasi PPDB Perlu Libatkan 8 Kementerian Lewat Perpres
Calon peserta didik baru didampingi orang tuanya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi serta jalur kurang mampu dan inklusi di Rumah Pintar, Denpasar, Bali, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/ama.

tirto.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menyebut, sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) perlu payung hukum setingkat peraturan presiden (Perpres).

Menurut dia, dengan presiden dibutuhkan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antarkementerian atau lembaga dengan pemerintah daerah.

"Untuk keberhasilan sistem zonasi pendidikan, diperlukan sinergi kebijakan antar kementerian untuk upaya melayani dan memenuhi hak atas pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia," ujar Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti saat di Kantor KPAI, Jumat (5/7/2019).

Apalagi, kata Retno, terdapat delapan kementerian dan lembaga yang dapat terlibat dalam sistem zonasi pendidikan.

Ke-8 kementerian yang terlibat yakni Kemendikbud, Kemenkeu, KemenPANRB, KemenPUPR,

Kemenag, Kemenristekdikti, Kemendagri serta Bappenas.

Menurut dia, hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Zonasi pendidikan tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah. Sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru. Serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan," ucap dia.

Menurut dia, pada kerja sama antar instansi itu, tugas dari masing-masing lembaga antara lain Kemendagri akan mengordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan.

Kemudian Kemenag akan memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam zonasi pendidikan.

Kemenristekdikti akan menyelaraskan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional. Lalu KemenPUPR akan membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi.

"Kemenkeu menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan, Bappenas menyusun perencanaan tata ruang wilayah terkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan, serta KemenPANRB akan menentukan pengendalian formasi guru," kata dia.

Selanjutnya, KPAI juga meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terus menerus melakukan pemerataan sumber dana dan sumber daya ke seluruh sekolah negeri yang ada.

"Tidak hanya berfokus pada sekolah-sekolah tertentu yang dianggap unggul dulunya," kata dia.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali