tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapat sebanyak 95 pengaduan dari sejumlah elemen masyarakat terkait masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan sistem zonasi. Dari jumlah pengaduan tersebut, mayoritas menyayangkan sistem zonasi, karena jumlah sekolah belum merata penyebarannya.
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti mengatakan lembaga pendidikan yang paling minim jumlah sekolah negerinya adalah pada jenjang SMA.
"Misalnya, di kota Bogor ada 260 SDN, tetapi hanya ada 20 SMPN dan 10 SMAN. Di kabupaten Jember, ada tiga kecamatan tidak ada SMAN," ucapnya saat di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Retno menjelaskan, terdapat beberapa kabupaten/kota yang wilayah kecamatannya tidak memiliki sekolah negeri. Seperti kecamatan Poris Kota Tangerang, kecamatan Bangsalsari Jember, kecamatan Beji Kota Depok, kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, kecamatan Pagedangan Tangerang, kecamatan Kudu dan Ngusikan Jombang, Kota Malang dan Tangerang Selatan.
Oleh karena itu, KPAI mendorong Kemendikbud mendirikan sekolah-seko|ah negeri baru di berbagai daerah dari hasil pemetaan zonasi saat ini. Pembangunan tersebut, kata dia, dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD.
"Setelah kebijakan zonasi PPDB diterapkan, banyak daerah baru menyadari bahwa di wilayahnya sekolah negeri tidak menyebar merata dan ada ketimpangan jumlah sekolah di semua jenjang sekolah. SMP dan SMA negeri yang minim jumlahnya jika dibandingkan SD negeri," terangnya.
Kemudian, KPAI pun menyampaikan apresiasi kepada beberapa kepala daerah yang dalam tiga tahun sistem zonasi ini telah berupaya menambah jumlah sekolah negeri.
"Di antaranya adalah Pemerintah provinsi Kalimantan Barat yang membangun 1 SMAN di kota Pontianak yaitu SMAN 11, dan Pemerintah Kota Bekasi yang membangun tujuh SMPN baru. Yaitu SMPN 50, 51, 52, 53, 54, 55, dan 56," tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto