tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah membentuk tim pengawasan terhadap pemerintah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan sistem zonasi.
"KPAI membentuk tim pengawasan yang langsung ke lapangan mewawancarai para orangtua pendaftar dan petugas pendaftaran di beberapa sekolah," ujar Komisioner Bidang Pendidikan Retno Listyarti saat di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Selain membuat tim pengawasan, KPAI juga telah membuat posko pengaduan yang telah dibuka sejak tanggal 20 Juni 2019. Selama membuka posko, KPAI telah menerima sebanyak 95 pengaduan online.
Sejumlah pengaduan tersebut dengan rincian 72 melalui handphone pengaduan dan 22 melalui email pengaduan, serta satu pengaduan langsung yang berasal dari DKI Jakarta.
"Jadi pengaduan yang diterima KPAI adalah 95. Jumlah pengaduan ini terhitung hingga Kamis, 4 Juli 2019" ujar dia.
Retno pun menjelaskan, rincian pengaduan berdasarkan jenjang sekolah. Pengaduan melalui handphone antara lain SD satu pengaduan, SMP 23 pengaduan, SMK dua pengaduan, dan SMA 46 pengaduan.
Kemudian pengaduan melalui email terdiri atas SD satu pengaduan, SMP tiga pengaduan, dan SMA 18 pengaduan.
"Pengaduan langsung SMP sebanyak satu pengaduan," ucapnya.
Pengaduan tersebut, kata Retno, berasal dari 10 provinsi. Yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, D.I Yogyakarta, NTT, Bali, Riau, dan Kalimantan.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno