tirto.id - Ombudsman menemukan sejumlah kelemahan dalam penerapan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 berdasarkan hasil pemantauan langsung dari tingkat pusat dan daerah serta laporan masyarakat.
Dalam laporannya, Ombudsman mengungkapkan kurangnya sosialisasi terkait penerapan sistem zonasi PPDB.
"Kemendikbud dan dinas pendidikan di daerah kurang gencar dalam mensosialisasikan permendikbud yang baru sehingga masih menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat," kata Anggota Ombudsman Ninik Rahayu di kantor Ombdusman, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Temuan Ombudsman lainnya yaitu Kemendikbud kurang berkoordinasi dengan kemendagri dalam penerapan sistem zonasi.
Hal ini menyebabkan beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem zonasi PPDB.
"Kemendikbud seharus tegas dalam menegakkan aturan tentang sistem zonasi tetapi juga komunikatif dengan masyarakat dan Kemendagri serta pemerintah daerah," ujar Ninik.
"Sehingga tujuan yang baik dalam penerapan zonasi tersebut akan dipahami oleh masyarakat dan pemda."
Sebelumnya, Ombudsman menerima dua keluhan soal PPDB 2019 dari masyarakat. Pertama, ketidakpuassan sebagian masyarakat terhadap penerapan sistem zonasi. Kedua, ada kesalahpahaman terkait pendaftaran PPDB.
Kesalahpahaman itu yakni warga beranggapan siapa yang paling awal membawa berkas untuk pendaftaran dan verifikasi data akan diterima di sekolah tujuan.
Kesalahpahaman itu menyebabkan terjadinya antrean panjang di beberapa sekolah, bahkan terdapat warga yang bermalam di sekolah hanya agar bsia mendaftar PPDB 2019.
Ninik mengatakan kesalahpahaman dan antrean bahkan berujung kekisruhan. Padahal, pendaftaran bisa dilakukan secara daring sesuai zonasinya dan berkas calon siswa di bawa ke sekolah dalam rangka verifikasi data bukan untuk pendaftaran.
"Ombudsman menyesalkan terjadinya kesalahpahaman tersebut," ujar Ninik.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH