Menuju konten utama

Pemerintah Didesak Investigasi Pungli dan Jual Beli Kursi PPDB 2019

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan (KMSPP) meminta pemerintah mengusut kasus dugaan pungli dan jual beli kursi dalam PPDB 2019. 

Pemerintah Didesak Investigasi Pungli dan Jual Beli Kursi PPDB 2019
Siswa melakukan verifikasi berkas pendaftaran seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pengajuan akun di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/ama.

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan (KMSPP) mendesak pemerintah menginvestigasi kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan jual beli kursi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Anggota KMSPP Ubaid Matraji menyatakan para pelaku pungli dan jual beli kursi dalam PPDB 2019 harus menerima sanksi keras. Dia khawatir kasus-kasus tersebut tidak hanya melibatkan sekolah, tapi juga dinas pendidikan dan pemerintah kabupaten/kota.

"Karena ini menjadi racun di dunia pendidikan," kata Ubaid di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Kordinator Nasional Jaringan Peduli Pendidikan Indonesia (JPPI) tersebut menemukan indikasi pungli dalam penarikan biaya daftar ulang sejumlah siswa yang sudah lolos PPDB online.

Menurut dia, seharusnya siswa tidak perlu membayar saat daftar ulang jika sudah lolos PPDB. Akan tetapi, Ubaid menemukan masih ada sekolah negeri yang memungut biaya Rp5-10 juta untuk biaya daftar ulang siswa.

"Harusnya mereka yang sudah masuk PPDB online, itu langsung masuk sekolah, enggak pakai daftar ulang, tapi ini masih terjadi. Makanya meski PPDB ini sudah selesai, masih terus kita kawal beberapa potensi-potensi terus ada, modus yang bisa kami awasi," ujar Ubaid.

Dia menambahkan, pungli bisa terjadi saat sekolah dianggap unggulan. Status sekolah unggulan membuat orang tua murid rela membayar berapa pun agar anaknya bisa masuk ke sekolah itu.

"Jadi ada supply-demand. Kita harus edukasi masyarakat bahwa penting juga [melapor] kalau ada wali murid yang merasa terdzalimi karena mestinya anaknya dapat bangku di situ, tapi karena ada orang-orang semacam itu [Jual beli bangku], akhirnya anaknya tidak bisa masuk," kata Ubaid.

Oleh sebab itu, Ubaid mempersilakan masyarakat yang menemukan praktik pungli dan kecurangan dalam PPDB 2019 untuk melapor ke KMSPP.

"Karena kami juga berkoordimasi dengan ombudsman, saber pungli dan KPK serta teman-teman masyarakat sipil. Kalau memang itu bisa dibuktikan, ya kita investigasi dan harus ditindak tegas," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom