Menuju konten utama

Komisi X DPR RI Minta Satgas Zonasi PPDB Pastikan Kondisi Daerah

DPR RI meminta kepada Satgas Zonasi PPDB bentukan Kemendikbud harus memastikan kondisi daerah-daerah yang ada di seluruh Indonesia.

Komisi X DPR RI Minta Satgas Zonasi PPDB Pastikan Kondisi Daerah
Calon peserta didik baru didampingi orang tuanya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi serta jalur kurang mampu dan inklusi di Rumah Pintar, Denpasar, Bali, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo.

tirto.id - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta kepada Satuan Petugas Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus memastikan kondisi daerah-daerah yang ada di seluruh Indonesia.

"Satgas [PPDB Zonasi] saat ini harus memastikan adanya kajian data holistik di zona masing-masing dengan memperhatikan aspek sosial demografi, politik, budaya dan ekonomi setempat. Termasuk kesiapan dan komitmen pemerintah daerah," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian kepada Tirto, Rabu (17/7/2019).

Menurutnya, dengan data yang akurat dan komprehensif tersebut, Satgas mampu membuat peta terkait penyebaran kualitas pendidikan dari tingkat provinsi, kabupaten hingga kota.

"Terutama dalam hal distribusi guru dan tenaga kependidikan serta sarana dan prasarana," ucapnya.

Kemudian politikus Partai Golkar ini juga meminta kepada Satgas yang dibentuk oleh Kemendikbud itu, untuk memberikan solusi-solusi jangka pendek bagi mereka yang menjadi korban dan dirugikan pada saat sistem ini diterapkan dalam kondisi yang belum sepenuhnya siap.

Hetifah juga meminta Kemendikbud, dalam membentuk Satgas Zonasi ini, agar dapat melibatkan sejumlah elemen pendidikan seperti dari dewan pendidikan, komite sekolah, asosiasi guru, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pegiat pendidikan, dan akademisi.

"Harus dibuat Forum Group Discussion [FGD] di daerah terkait kesiapan sistem zonasi," tuturnya.

Kemendikbud terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk melaksanakan sistem zonasi pendidikan. Upaya ini, antara lain, dilakukan dengan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Implementasi Zonasi Pendidikan.

Sebanyak 468 pejabat pemangku layanan pendidikan di lingkungan Kemendikbud baik pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) hadir pada rapat koordinasi pembentukan Satgas Zonasi Implementasi Pendidikan di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menjelaskan sistem zonasi merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan secara simultan.

Menurutnya, kebijakan ini sebagai rangkaian proses kebijakan pendidikan terdahulu, yakni pendidikan karakter.

"Ini adalah serangkaian proses kebijakan dan puncaknya adalah kebijakan zonasi ini. Jadi, ini titik akhirnya adalah titik zonasi ini," kata dia saat di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri