Menuju konten utama

Mendikbud: Perpres Zonasi Pendidikan & Guru Masih Dibahas

Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan saat ini pihaknya tengah menggodok aturan perpres mengenai sistem zonasi pendidikan termasuk aturan zonasi guru.

Mendikbud: Perpres Zonasi Pendidikan & Guru Masih Dibahas
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan saat ini pihaknya tengah menggodok aturan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai sistem zonasi pendidikan.

"Jadi nanti Perpresnya adalah Perpres Zonasi Pendidikan, sehingga semua urusan pendidikan semuanya akan ditangani berbasis zonasi, tidak hanya PPDB [Penerimaan Peserta Didik Baru] saja," kata Muhadjir kepada reporter saat ditemui di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/7/2019).

Muhajir menyampaikan aturan tersebut akan turut mengatur zonasi terhadap guru.

"Rencana penanganan guru, setelah ini, nanti kami akan menangani guru berbasis zonasi, mulai dari redistribusi dan alokasi guru, termasuk pengangkatan guru baru, termasuk pemberian dan pelatihan guru juga semua akan diatur ke jenjang zonasi," ungkap Muhadjir.

"Jadi nanti tidak ada lagi guru yang kami undang ramai-ramai ke pusat pelatihan karena itu biaya perjalanannya mahal dan juga ngasih makan berbulan-bulan. Nanti kami serahkan ke zona-zona," lanjutnya.

Dengan itu, kata Muhadjir, ke depannya, para pelatih yang akan turun ke daerah-daerah untuk memberikan pelatihan kepada para guru.

"Jadi ketika habis dilatih langsung diterapkan di sekolah, kemudian nanti kami tahu dapat feedback apa pelatihannya, memang nendang gak itu untuk menyelesaikan permasalahan di tempat itu," kata Muhadjir.

"Dan terutama untuk pelatihan, itu akan menggunakan hasil pemetaan dari ujian nasional [UN] karena UN kami ini bisa dibilang 95 persen valid, sehingga maksudnya bisa dijadikan alat diagnosis untuk melakukan treatment terhadap masalah pendidikan di tiap sekolah," lanjutnya.

Di sisi lain, anggota Ombudsman RI, Ahmad Suadi melalui Perpres tersebut, sejumlah masalah dari sistem zonasi pendidikan bisa diselesaikan.

"Kami berharap dengan Perpres ini bisa memaksa kepala daerah untuk segera menyediakan fasilitas dan juga anggaran," ujar Suadi.

Pasalnya, ungkap Suadi, terdapat banyak daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengalokasikan anggaran minimal 20 persen ke pendidikan.

"Saya tekankan juga, kontrol pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, dalam anggaran minimal 20 persen untuk pendidikan untuk seluruh daerah karena ini porsi dan ini konstitusi. Jadi kalau melanggar, ini melanggar konstitusi. Pak menteri malah bilang, semuanya belum menaati," ungkap Suadi.

Sejumlah permasalahan yang ada, kata Suadi, perlu dipecahkan melalui kerja sama antara Kemendagri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri