Menuju konten utama

Anies akan Dipanggil Mendikbud Soal Ketidaksesuaian PPDB Zonasi DKI

Anies mengatakan ingin peningkatan kualitas pendidikan di Jakarta difokuskan pada pendidikan saat anak berada di sekolah.

Anies akan Dipanggil Mendikbud Soal Ketidaksesuaian PPDB Zonasi DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons kabar dirinya akan dipanggil Mendikbud Muhadjir Effendy. Ia akan dipanggil untuk dimintai penjelasan karena berbeda dalam menjalankan kebijakan penerimaan peserta didik baru atau PPDB sesuai Permendikbud nomor 51 tahun 2018.

Anies mengaku dirinya hanya tinggal menunggu panggilan resmi saja.

Namun, ia memberikan sedikit penjelasan mengapa sistem zonasi PPDB di Jakarta berbeda dengan Permendikbud nomor 51 tahun 2018.

Ia menyinggung mengenai belum optimalnya praktik sistem zonasi yang berlaku di banyak daerah beberapa waktu lalu.

"Anda lihat saja praktik PPDB kemarin. Bandingkan Jakarta dengan Jabar, Jateng, Jatim, pelaksanaanya kemarin. Lalu tanyakan kepada orang tua di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim. Itu jawabannya," kata Anies saat ditemui, Rabu (31/7/2019) pagi.

"Anda saksikan saja. Anda lihat bagaimana pelaksanaan PPDB antar provinsi di Pulau Jawa saja," katanya.

Anies mengatakan pihaknya ingin peningkatan kualitas pendidikan di Jakarta difokuskan pada pendidikan saat anak berada di sekolah.

"Mulai dari peningkatan mutu kepala sekolahnya. Kita ada pelatihan-pelatihan kepala sekolah sekarang. Sampai pada peningkatan kualitas guru, kemudian kualitas sekolah," katanya.

"Jadi, intervensi yang dilakukan adalah saat anak ada di dalam sekolah. Itu konsentrasi kami di Jakarta. Kami tidak berkonsentrasi pada mengubah-ubah proses masuknya anak ke dalam sekolah. Ketika anak sudah masuk ke dalam sekolah, di situlah intervensi kami lakukan," lanjutnya.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan bakal meminta penjelasan pemerintah DKI Jakarta yang berbeda dalam menjalankan kebijakan penerimaan peserta didik baru atau PPDB sesuai Permendikbud nomor 51 tahun 2018.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari