tirto.id - Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksaaan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Dalam temuan Ombudsman, pemerintah daerah (pemda) dianggap ikut terlibat dalam permasalahan carut-marut PPDB.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemantauan langsung Ombudsman dari tingkat pusat dan daerah serta laporan masyarakat.
"Kemendikbud dan dinas pendidikan di daerah kurang gencar dalam mensosialisasikan permendikbud yang baru sehingga masih menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat," kata Anggota Ombudsman Ninik Rahayu di kantor Ombdusman, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Selain itu, Kemendikbud dinilai kurang berkoordinasi dengan kemendagri dalam penerapan sistem zonasi sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut.
Ninik mengatakan pemantauan dan hasil penerimaan laporan Ombudsman di lapangan menemukan ada dua keluhan soal PPDB 2019.
Keluhan soal PPDB yaitu ketidakpuassan sebagian masyarakat terhadap penerapan sistem zonasi. Kemudian ada kesalahpahaman terkait pendaftaran PPDB.
Kesalahpahaman itu yakni warga beranggapan siapa yang paling awal membawa berkas untuk pendaftaran dan verifikasi data akan diterima di sekolah tujuan.
Kesalahpahaman itu menyebabkan terjadinya antrean panjang di beberapa sekolah, bahkan terdapat warga yang bermalam di sekolah hanya agar bsia mendaftar PPDB 2019.
Ninik mengatakan kesalahpahaman dan antrean bahkan berujung kekisruhan. Padahal, pendaftaran bisa dilakukan secara daring sesuai zonasinya dan berkas calon siswa di bawa ke sekolah dalam rangka verifikasi data bukan untuk pendaftaran.
"Kemendikbud dan Dinas Pendidikan daerah provinsi dan kabupaten/kota serta sekolah di semua daerah hendaknya lebih gencar memberikan penjelasan kepada masyarakat," kata Ninik.
Meski ada beberapa permasalahan, Ombudmsan menemukan sejumlah perbaikan dalam pelaksanaan PPDB 2019. Mereka melihat pemerintah berusaha menerbitkan aturan terkait PPDB 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB dengan penerbitan Permendikbud 51 tahun 2018.
Sebelumnya, peraturan PPDB keluar sebulan sebelum pelaksanaan yang seringkali menjadi permasalahan penerimaan siswa baru. Kemudian, sistem zonasi juga berusaha mengakomodir kondisi daerah dalam pemerataan jumlah sekolah di daerah.
"masalah sistem zonasi juga telah menampung aspirasi kondisi daerah-daerah tertentu karena tidak meratanya jumlah sekolah di berbagai daerah," kata Ninik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora