tirto.id - Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di DKI Jakarta jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA diumumkan hari ini, Rabu (26/6/2019) pukul 17.00 WIB.
Hasil seleksi akan diumumkan melalui situs web ppdb.jakarta.go.id dan di sekolah tujuan. Seleksi PPDB di DKI dilakukan secara online selama 24 jam sejak 24-26 Juni 2019.
Setelah siswa dinyatakan diterima di sekolah tujuan, siswa perlu melakukan lapor diri di sekolah tujuan pada 27-28 Juni 2019. Lapor diri dilakukan pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Pada hari terakhir, lapor diri akan ditutup pukul 14.00 WIB.
Pengumuman bangku kosong akan dilakukan secara online pada 28 Juni 2019 pukul 17.00 WIB melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
PPDB online DKI dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:
- PPDB Jalur Zonasi;
- PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;
- PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.
- Nilai rata-rata hasil UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah;
- Urutan pilihan sekolah;
- Usia Calon Peserta Didik Baru;
- Waktu mendaftar.
Dengan akun itu, calon peserta didik melakukan aktivasi, login, dan memilih sekolah secara online mandiri. Calon peserta didik mencetak tanda bukti pendaftaran online mandiri.
Editor: Agung DH