Menuju konten utama

Sistem Seleksi dan Syarat Lolos P3K Kemendikbud 2021 Menurut Nadiem

Mendikbud Nadiem Makariem menegaskan bahwa semua guru honorer dari sekolah negeri maupun swasta bisa mengikuti seleksi P3K 2021.

Sistem Seleksi dan Syarat Lolos P3K Kemendikbud 2021 Menurut Nadiem
Mendikbud Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/NZ

tirto.id - Pemerintah berencana merekrut 1 juta guru honorer dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang seleksinya akan berlangsung pada 2021. Jadwal pendaftaran hingga seleksi P3K ini diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada Januari tahun depan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan seleksi P3K 2021 bisa diikuti oleh semua guru honorer di sekolah negeri maupun swasta. Nadiem mengungkapkan bahwa tidak ada kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi P3K pada tahun 2021.

"Jadi, tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi P3K," kata Nadiem di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/11/2020), seperti dilansir Antara.

"Jadi saya harus mengubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi," imbuh Nadiem.

Menurut Nadiem, tes P3K juga akan dilakukan secara daring. Sistem seleksi daring memungkinkan para guru honorer dari seluruh wilayah Indonesia mudah mengikuti tes.

"Semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta, termasuk yang berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti," ujar Nadiem.

Dia menambahkan konsep seleksi P3K pada 2021 berfokus untuk mencari guru-guru berkualitas yang sesuai dengan kriteria seleksi. Oleh karena itu, peserta seleksi ini diberi kesempatan untuk mengikuti tes yang ketat hingga tiga kali.

"Jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. [...] Semua bisa mengambil [peluang ikut seleksi] pada 2021, bahkan bukan cuma sekali, totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," jelas Nadiem.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyediakan pembelajaran daring secara mandiri untuk para guru honorer. "Calon peserta bisa mengasah kemampuannya agar kemungkinan lulus seleksi lebih tinggi," lanjut Nadiem.

Namun, dia menegaskan Kemendikbud tidak akan mengendurkan standar lulus tes P3K. Menurut Nadiem, kementeriannya ingin menyediakan pengajar yang berkualitas bagi anak didik.

"Tolong diingatkan lagi masyarakat, ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi P3K. Ini adalah seleksi massal, yang akan diangkat menjadi P3K adalah berapa yang lulus dari [tes] itu," kata dia.

"Kalau yang lulus cuma 100 ribu [dalam seleksi P3K 2021], ya 100 ribu yang jadi, kalau yang lulus 500 ribu, maka 500 ribu yang akan diangkat jadi P3K," Nadiem menambahkan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi pegawai dengan gaji setara Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.

PP ini juga mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Adapun pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga artikel terkait GURU atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH