tirto.id - Kepolisian mengumumkan telah menangkap 11 orang komplotan sindikat pengedar narkoba jaringan Banjarmasin-Jakarta.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan sindikat tersebut memperdagangkan sabu-sabu, pil ekstasi dan pil narkoba asal Thailand yang populer dengan sebutan “Yaba.”
Salah satu modus sindikat pengedar itu adalah mengirim sabu-sabu dan pil Yaba ke sejumlah daerah dengan dibungkus kemasan makanan.
“Pil Yaba itu dibungkus dalam kemasan teri medan, pil berwarna-warni. Sedangkan sabu dimasukkan ke kemasan abon lele,” kata Calvijn di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (18/1/2019).
Pil Yaba mengandung methampetamine (stimulan yang mempengaruhi sistem saraf pusat) dan kafein. Kadar kandungan Yaba terdiri atas 25-35 miligram methamphetamine, 45-65 miligram kafein dan unsur lain tidak diketahui secara pasti. Bahkan ada yang menyebutkan Yaba merupakan hasil oplosan garam, cairan pembersih rumah, sulingan obat batuk dan lithium baterai kamera.
Dalam dua tahun terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru kali ini membekuk komplotan yang mengedarkan pil Yaba.
Calvijn menyatakan komplotan ini mendesain sendiri kemasan tersebut usai mencari motif dan gambar di internet.
“Saya sudah googling juga segala macam bungkus Teri Medan, tidak ada bungkus ini. Artinya desain ini memang sengaja dibuat,” ucap Calvijn.
Sampai saat ini, dia mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya belum pernah menangkap pengguna pil asal Thailand itu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, mereka memilih memasarkan Yaba karena tren pasar pengguna narkoba.
“Mungkin karena penggunaan sabu terlalu ribet dan mereka memilih yang lebih simpel juga tergantung tren pasar,” kata Calvijn.
Polisi menangkap 11 anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Banjarmasin-Jakarta di empat lokasi berbeda. Inisial 11 tersangka tersebut adalah HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM dan YAH. Saat ini kepolisian juga masih memburu sejumlah anggota sindikat itu yang masih buron.
Saat menangkap 11 orang itu, polisi menyita 6,5 kilogram sabu, 57.578 butir pil ekstasi dan 15,19 gram ganja.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom