Menuju konten utama

Sikap Yasonna yang Tidak Netral ke Kelompok Pendukung Prabowo

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berlaku tak adil karena menuding Ormas TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN melanggar aturan namun membiarkan Ormas Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP).

Sikap Yasonna yang Tidak Netral ke Kelompok Pendukung Prabowo
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berada di lobi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly tiba-tiba saja mengeluarkan pernyataan pers pada Senin (10/9/2018). Ia merespons kabar didaftarkan gerakan #2019PRABOWOPRESIDEN menjadi organisasi berbadan hukum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurut Yasonna gerakan #2019PRABOWOPRESIDEN tidak pernah terdaftar sebagai badan hukum di Kemenkumham. Yang ada, kata Yasonna adalah penyiasatan nama dari #2019PRABOWOPRESIDEN menjadi TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN (dengan spasi) untuk menjadi badan hukum. “Kata PRESIDEN tidak tertulis satu. Tapi ada pemisahan kata PRE dan SIDEN. Nama perkumpulannya TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN,” kata Yasonna.

Yasonna menuding alasan penyiasatan itu dikarenakan Pasal 59 ayat 1 UU. Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 melarang nama instansi pemerintah seperti "presiden" digunakan sebagai nama perkumpulan. Sehingga sistem AHU online di Kemenkumham akan otomatis menolak pihak-pihak yang ingin menggunakan nama "presiden" sebagai organisasi berbadan hukum.

“Jadi perlu saya tegaskan kalau ada #2019PRABOWOPRESIDEN itu penyiasatan dan melanggar undang-undang,” tuding Yasonna.

Ormas TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN dibentuk pada 2 September 2018. Sehari setelahnya didaftarkan oleh notaris Ilwa, SH., M.KN berkedudukan di Tangerang Selatan dengan nomor pendaftaran 6018090331100056 dan mendapat nomor SK AHU-0010834.AH.01.07.Tahun2018. SK Ormas tersebut diteken Cahyo Rahadian Muzhar sebagai Plt Ditjen AHU.

Dalam dokumen yang didapat Tirto, Kader Partai Gerindra mendominasi struktur kepengurusan Ormas TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN . Beberapa di antaranya ialah Sufmi Dasco Ahmad (ketua), Ricky HS Tamba Sekretaris, Nizar Zahro (Bendahara). Kemudian mereka yang mengisi jajaran anggota ialah Habiburokhman, Siane Indriani, Mirah Sumirat, Salamudin, Suhendra Ratuprawiranegara, Haris Rusly, Cut Meutia Adrina, dan Ridwam Kurniawan.

Ketua DPP Partai Gerindra Nizar Zahro membenarkan isi dokumen yang didapat redaksi Tirto. Menurutnya Ormas TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN adalah bagian dari Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP). Kantor pusat gerakan itu berada di Jalan Iskandarsyah Raya No.95, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Itu memang S-nya ada spasi, memang usulan kami seperti itu, bukan siasat,” kata Nizar saat dihubungi reporter Tirto, Senin (10/9/2018).

Barisan Relawan Jokowi Presiden Dibolehkan

Nizar Zahro bingung dengan apa yang dikatakan Yasonna Laoly. Menurutnya #2019PrabowoPre Siden sudah membayar Rp250 ribu untuk bea badan hukum. Bahkan sudah disahkan oleh lembaga di bawah naungan Yasonna. “Menyiasatinya di mana? Semua legalitas undang-undang sudah kami penuhi,” kata Nizar.

Redaksi Tirto justru menemukan SK Ormas yang terang-terangan memakai lema “presiden” menjadi nama perkumpulannya. Ormas tersebut adalah Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP). Bara JP mendapatkan SK dari Ditjen AHU pada 2 September 2014. Ormas itu dibentuk sebagai tim pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla dalam Pilpres 2014.

Salah satu ketua Bara JP ialah Boni Hargens. Sedangkan lainnya ialah Sihor P Manullang (ketua), Gustaaf AC Patti (Sekjend), Viktor Sirait (Bendahara Umum), Evelin JAP (Ketua 1), Boni F Hargens (ketua 2), Syafti Hidayat Sitorus (Ketua 3), Waryono (Direktur Eksekutif), dan Roy Edison Maningkas (Pengawas).

“Itu tanpa spasi malahan. Barisan spasi Relawan spasi Jokowi spasi Presiden,” kata Nizar yang menyadari bahwa Yasonna telah berlaku tak adil. Dalam artian menyerang lawan politik Jokowi dengan ungkapan “melanggar undang-undang”.

Menurut Nizar, harusnya pemerintah melalui Kemenkumham tidak mempermasalahkan perkumpulannya. Sebab selama ini ada organisasi yang memakai kata “presiden” terdaftar di Ditjen AHU Kemenkum HAM. Nizar pun mempertanyakan tudingan Kemenkumham bahwa perkumpulannya menyiasati pendaftaran di Ditjen AHU.

Reporter Tirto telah mencoba menghubungi Boni Hargens selaku Ketua II perkumpulan itu. Akan tetapi, belum ada konfirmasi yang ia berikan atas Bara JP.

Infografik CI 2019 Ganti presiden

Yasonna Tidak Netral

Koalisi partai politik pendukung Jokowi-Ma'ruf pun buka suara menanggapi polemik perkumpulan TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding berkata seharusnya Kemenkum HAM adil dalam menindak perkumpulan yang menggunakan kata Presiden.

"Menurut saya Menkumham harus didorong berlaku adil. Iya boleh [diterapkan ke siapapun], tidak ada masalah," kata Karding.

Sikap tak netral Kemenkum HAM juga mendapat tanggapan Pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Hendri Satrio. Menurut Hendri, seharusnya Kemenkum HAM memperlakukan sama perkumpulan #2019PrabowoPre Siden dan Bara JP.

Hendri menganggap perkumpulan yang mendaftar ke Ditjen AHU sebenarnya berniat agar mendapat perlindungan hukum semata. Jika izin sudah dikeluarkan, menurut Hendri tak perlu lagi ada persoalan yang mengikuti pendaftaran sebuah perkumpulan.

"Izin itu bukan hal utama, yang penting dukungan masyarakatnya. Jadi jangan kemudian berdebat di situ. Memang yang kami harapkan sama di mata hukum," kata Hendri kepada reporter Tirto.

Menurut Hendri, jika kesamaan perlakuan tidak diberikan maka ada potensi goyangnya demokrasi. Hendri menganggap demokrasi hanya bisa berjalan lancar jika aspek-aspek yang menolongnya terjaga, salah satunya yakni persamaan di depan hukum.

"Sebuah sistem demokrasi bisa dilaksanakan dengan langgeng. Pertama kesamaan hukum, pemerataan ekonomi, kedewasaan politik. Kalau salah satunya enggak terpenuhi, itu bakal bikin demokrasi goyang. Imbasnya tentu bakal menggerus elektabilitas petahana," terang Hendri.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi, Lalu Rahadian & Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dieqy Hasbi Widhana